Ia juga meminta, pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Pihak mal juga diminta meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar dia.
Baca juga: Ada 5.198 Kasus Perceraian di Surabaya Selama 2021, Paling Banyak karena Perselisihan
Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Oleh karena itu, perayaan tahun baru tahun 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring/online dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
"Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB," kata Eri.
Baca juga: 3.064 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
"Apabila warga yang melakukan perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," kata dia.
Baca juga: Dugaan Penghuni Sewakan Rusunawa, DPRD Surabaya Minta Akses Masuk Gunakan E-KTP