Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Penipuan Rp 11 Miliar, Pengusaha Properti Mengaku Jadi Korban: Tanahnya Bermasalah

Kompas.com - 04/06/2021, 08:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DH, seorang pengusaha properti di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan senilai Rp 11 miliar.

Namun walaupun ditetapkan sebagai tersangka, DH yang merupakan direktur PT ITG pengembang properti smart kos mengaku sebagai korban.

Ia mengklaim dirinya tertipu oleh penjual tanah.

Baca juga: Tipu Nasabah hingga Rp 11 M, Pengusaha Properti di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara

Dari Rp 11 mliar yang disebut hasil dari penipuan, sebagian besar digunakan untuk pembayaran tanah dan sisanya untuk membayar pengerukan, operasional proyek, biaya marketing, fee marketing, dan gaji karyawan.

Termasuk juga untuk pengurusan perizinan.

"Jadi, kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat," ujar DH.

Baca juga: Demi Nikahi Calon Istri Keempat, Pria Ini Mengaku Calo Seleksi TNI AD, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Korban investasi perumahan dengan konsep smart kos

Pengusaha properti ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menipu puluhan nasabah senilai Rp 11 miliar.DOK. POLRESTABES SURABAYA Pengusaha properti ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menipu puluhan nasabah senilai Rp 11 miliar.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengungkapkan kasus tersebut berawal dari korban yang sudah investasi perumahan yang digarap oleh DH.

Perumahan dengan konsep smart kos ada di Mulyosari, Surabaya. Kepada korban, DH menjanjikan smart kos akan selesai pada tahun 2020.

Selain itu, DH juga menjanjikan keunggulan dari smart kos tersebut sehingga korban tertarik memberikan uangnya untuk investasi.

Baca juga: Mengaku Bisa Loloskan Seleksi Tamtama TNI AD, Pria Ini Tipu Warga Gowa hingga Rp 360 juta

Setahun berlalu, ternyata perumahan tersebut tak kunjung jadi dan hanya ada banner serta beberapa tiang.

"Namun hingga sekarang, perumahan smart kos tersebut belum jadi. Hanya banner dan beberapa tiang saja," kata Ambuka saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Ambuka mengatakan, DH mempromosikan penjualan perumahan itu melalui poster brosur, media sosial, hingga e-commerce.

Baca juga: Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Ternyata pembangunan smart kos tak dilanjutkan karena tanah yang akan digunakan belum sah milih PT ITG.

"Namun, setelah para korban mentransfer tanda jadi dan melakukan beberapa angsuran, bahkan ada yang sudah melunasi, pembangunan smart kos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 Miliyar dari 11 korban yang melapor," ujar Ambuka.

DH selaku direktur ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mia, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Orang, Sudah Kelola Arisan sejak 7 Tahun Lalu

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua rekening koran bank bukti pembayaran pemesanan smart kos serta sebuah papan pengumuman pembangunan smart kos Mulyosari.

DH dijerat Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com