Kata Hartoyo, meski konflik yang melibatkan internal keluarga, aksi yang dilakukan pelaku membawa kabur Ara itu tidak bisa lepas dari konsekuensi hukum
"Meskipun ini melibatkan anggota keluarga, tentu ada konsekuensi hukum telah membawa kabur orang selama lebih dari 1x24 jam," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: 4 Fakta Ledakan di Depan Gereja Katedral Makassar, Ditemukan Potongan Tubuh Diduga Pelaku
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersyukur Ara telah ditemukan dan kembali ke orangtuanya.
Tak hanya itu, ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk mencari keberadaan Ara.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua jajarannya. Saya juga banyak ucapkan terima kasih dan rasa bangga saya kepada warga Surabaya," kata Eri di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu.
Baca juga: Pegawai Rumah Sakit Direkam Tetangga Saat Mandi, Korban: Setelah Cek Handphone-nya Ternyata Benar
Kata Cahyadi, peristiwa ini terjadi karena adanya konflik internal keluarga yang menyebabkan Ara harus terpisah dengan kedua orangtuanya.
Kata Eri, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Ara dan orangtuanya.
"Tapi Insya Allah, ketika saya ajak ngobrol adik Ara ini menyampaikannya dengan lugas. Tidak ada rasa takut, tidak ada rasa khawatir, tidak ada rasa trauma. Tapi kita tetap melakukan pendampingan. Ini menjadi pembelajaran kita ke depan," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.