Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya, Ardi Penerima Uang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/03/2021, 05:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ardi Pratama (29) warga Manukan, Kota Surabaya dituntut dua tahun penjara dalam kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/3/2021).

Kasus yang dialami Ardi berawal pada 17 Maret 2020.

Saat itu ia menerima transfer kliring senilai Rp 51 juta di rekening pribadinya. Ardi mengira uang tersebut adalah komisi penjualan mobil yang ia lakukan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya, Dituntut 2 Tahun, Ardi Ajukan Pleidoi

Uang tersebut ia gunakan untuk belanja dan membayar utang.

Sepuluh hari kemudian, tepatnya 27 Maret 2020, pihak BCA mengetahui ada kesalahan transfer setelah ada komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer.

Di hari yang sama, petugas BCA yang diwakili back office berinsial NK dan I datang ke rumah Ardi. Mereka meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal tersebut.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

Ardi menjanjikan akan mengambalikan dana yang sudha terpakai dengan cara diangsur karena Maret 2020 adalah awal pandemi.

Setelah kedatangan dua karyawan, Ardi menerima surat somasi dari pihak BCA. Ardi kemudian menghubungi BCA dan berusaha meminta keringan agar uang Rp 51 juta bisa dicicil.

Saat itu, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 jut ke rekening pribadinya sehingga ada dana mengendap di BCA sekitar Rp 1 juta.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya

Dilaporkan oleh mantan karyawan BCA

Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCAKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA
Nur Chuzaimah adalah mantan pegawai BCA yang melaporkan Ardi ke polisi. Ia bercerita telah melakukan kesalahan transfer pada 11 Maret 2020.

Ia salah memasukkan nomor rekening sehingga masuk ke rekening Ardi Pratama. Nur dan rekannya sudah menemui Ardi untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Penerima Salah Transfer Rp 51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal Ini yang Dianggap Memberatkan

Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com