KOMPAS.com - Ardi Pratama (29) warga Manukan, Kota Surabaya dituntut dua tahun penjara dalam kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA).
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/3/2021).
Kasus yang dialami Ardi berawal pada 17 Maret 2020.
Saat itu ia menerima transfer kliring senilai Rp 51 juta di rekening pribadinya. Ardi mengira uang tersebut adalah komisi penjualan mobil yang ia lakukan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya, Dituntut 2 Tahun, Ardi Ajukan Pleidoi
Uang tersebut ia gunakan untuk belanja dan membayar utang.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya 27 Maret 2020, pihak BCA mengetahui ada kesalahan transfer setelah ada komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer.
Di hari yang sama, petugas BCA yang diwakili back office berinsial NK dan I datang ke rumah Ardi. Mereka meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal tersebut.
Ardi menjanjikan akan mengambalikan dana yang sudha terpakai dengan cara diangsur karena Maret 2020 adalah awal pandemi.
Setelah kedatangan dua karyawan, Ardi menerima surat somasi dari pihak BCA. Ardi kemudian menghubungi BCA dan berusaha meminta keringan agar uang Rp 51 juta bisa dicicil.
Saat itu, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 jut ke rekening pribadinya sehingga ada dana mengendap di BCA sekitar Rp 1 juta.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya
Ia salah memasukkan nomor rekening sehingga masuk ke rekening Ardi Pratama. Nur dan rekannya sudah menemui Ardi untuk menjelaskan duduk perkaranya.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Penerima Salah Transfer Rp 51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal Ini yang Dianggap Memberatkan
Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas dia.
Karena tak ada kabar dari Ardi, Nur pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes. Saat mediasi, Ardi berjanji akan mencicil uang.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya
Karena gagal mediasi, Nur pun menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Sejak saat itu, Nur tak pernah lagi menghubungi Ardi.
Pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Walaupun sudah masuk persidangan, Nur masih berharap uangnya masih bisa kembali. Karena uang untuk mengganti uang nasabah didapat dari hasil meminjam ke sana kemari.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi terhadap pihak terdakwa.
Jika uang tersebut dikembalikan, maka harapannya dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Karena kasus tersebut, Ardi pun ditahan sejak 26 November 2020.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Jaksa Zulfikar menjelaskan, Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.
Hal yang meringankan dalam sidang tersebut, Ardi dinilai masih berusia muda dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ardi smepat mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis halim Pengadilan Negeri Surabaya.
Alasannya, terdakwa Ardi Pratama adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang masih kecil.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).
"Keluarga siap menjadi penjamin. Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.
Sementara itu istri Ardi, Devi Rahmawati berharap keadilan berpihak kepada suaminya.
Sejak suaminya ditahan, Devi mengaku tak memiliki penghasilan. Sementara, ia memiliki tiga anak yang masih kecil.
"Saya ingin suami saya bebas," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.