KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama dua tahun penjara.
Pembacaan tuntutan dilakukan saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).
Jaksa Zulfikar menjelaskan, Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Dana salah transfer sebesar Rp 51 juta oleh mantan pegawai BCA digunakan Ardi untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Terkait hal yang meringankan, Ardi dinilai masih berusia muda dan belum pernah dihukum.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.