Karena tak ada kabar dari Ardi, Nur pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes. Saat mediasi, Ardi berjanji akan mencicil uang.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya
Karena gagal mediasi, Nur pun menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Sejak saat itu, Nur tak pernah lagi menghubungi Ardi.
Pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Walaupun sudah masuk persidangan, Nur masih berharap uangnya masih bisa kembali. Karena uang untuk mengganti uang nasabah didapat dari hasil meminjam ke sana kemari.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi terhadap pihak terdakwa.
Jika uang tersebut dikembalikan, maka harapannya dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Karena kasus tersebut, Ardi pun ditahan sejak 26 November 2020.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama dua tahun penjara.
Jaksa Zulfikar menjelaskan, Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.
Hal yang meringankan dalam sidang tersebut, Ardi dinilai masih berusia muda dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ardi smepat mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis halim Pengadilan Negeri Surabaya.