Editor
Usai diperiksa, ternyata Abdussomad juga melakukan kejahatan lainnya.
Abdussomad rupanya merupakan pelaku penipuan rekrutmen.
Dia menjanjikan korban untuk bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
Abdussomad mengaku, telah ada dua orang yang berhasil ia tipu.
Korban pertama telah membayar Rp 300 juta. Sedangkan korban kedua membayar Rp 325 juta.
Namun, hingga uang diserahkan, para korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Kini, Abdussomad telah dijadikan tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang