KOMPAS.com- Sosok Abdussomad, jaksa gadungan yang ditangkap polisi setelah tinggal di hotel selama dua bulan tanpa membayar menjadi sorotan publik.
Ironisnya, selama empat tahun kehidupan pernikahan Abdussomad, sang istri baru tahu jika suaminya adalah jaksa gadungan.
"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Abdussomad Si Jaksa Gadungan 4 Tahun Tipu Anak dan Istri, Uang Rp 625 Juta Dibawa Lari
Tetapi ia kini telah dikeluarkan dari pekerjaannya.
Kepada istrinya, Abdussomad tak mengaku dirinya adalah pegawai honorer. Ia mengatakan berprofesi sebagai jaksa.
Hingga akhirnya, Abdussomad memboyong istri dan dua anaknya ke Surabaya.
Pria itu masih terus mengaku bekerja sebagai jaksa.
Untuk menyembunyikan kebohongannya, Abdussomad bahkan menyiapkan atribut jaksa untuk ia gunakan.
Baca juga: Selain Nginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Abdussomad, Kajari Gadungan Juga Tipu Warga Rp 720 Juta
Di Surabaya, Abdussomad yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri mengajak istri dan dua anaknya menginap di hotel.
Mereka menggunakan sebuah kamar mewah di hotel itu.
"Kamar yang disewa tipe suite," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto.
Lantaran menginap selama 2 bulan, tagihan kamar pun membengkak hingga Rp 38 juta.
Belum lagi klaim tagihan kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta. Hingga total tagihan mencapai Rp 42 juta.
Namun, ketika ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.
Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.
Warga melapor ada oknum Kepala Kejaksaan Negeri yang melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.
Tim intelijen Kajari Surabaya pun akhirnya menangkap pria bernama Abdussomad itu pada Senin (1/3/2021).
Ia rupanya selama ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Abdussomad akhirnya diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti seperti topi, seragam, tongkat, emblem hingga kartu identitas palsu.
Usai diperiksa, ternyata Abdussomad juga melakukan kejahatan lainnya.
Abdussomad rupanya merupakan pelaku penipuan rekrutmen.
Dia menjanjikan korban untuk bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
Abdussomad mengaku, telah ada dua orang yang berhasil ia tipu.
Korban pertama telah membayar Rp 300 juta. Sedangkan korban kedua membayar Rp 325 juta.
Namun, hingga uang diserahkan, para korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Kini, Abdussomad telah dijadikan tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.