Di Surabaya, Abdussomad yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri mengajak istri dan dua anaknya menginap di hotel.
Mereka menggunakan sebuah kamar mewah di hotel itu.
"Kamar yang disewa tipe suite," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto.
Lantaran menginap selama 2 bulan, tagihan kamar pun membengkak hingga Rp 38 juta.
Belum lagi klaim tagihan kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta. Hingga total tagihan mencapai Rp 42 juta.
Namun, ketika ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.
Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.
Warga melapor ada oknum Kepala Kejaksaan Negeri yang melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.
Tim intelijen Kajari Surabaya pun akhirnya menangkap pria bernama Abdussomad itu pada Senin (1/3/2021).
Ia rupanya selama ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Abdussomad akhirnya diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti seperti topi, seragam, tongkat, emblem hingga kartu identitas palsu.