SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap alasan menyita 11 buku dari tersangka perusakan dan pengeroyokan polisi di Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) Waru, Sidoarjo.
Pos Lantas Waru Sidoarjo dirusak dan dibakar oleh kelompok tak dikenal. Sejumlah anggota yang berpatroli di lokasi tersebut mengalami pengeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi saat ramai aksi demonstrasi berujung kericuhan di Surabaya pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Baca juga: Polda Jatim Sita 11 Buku dari Tersangka Pembakaran Pos Lantas Waru Sidoarjo
Sebanyak 18 orang ditangkap atas pembakaran Pos Lantas Waru. Delapan di antaranya ditahan dan 10 lainnya merupakan anak berhubungan dengan hukum atau ABH.
Barang bukti berupa 11 buku disita polisi dari seorang tersangka yang ditahan, GLM, warga Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengungkap alasan penyitaan buku tersebut.
Baca juga: 8 Orang Ditahan dalam Kasus Perusakan Pos Polisi Waru Sidoarjo
Pihaknya menyita buku itu untuk mendalami keterkaitan isi narasi buku dengan tindakan pelaku.
“Untuk mendalami bahwa ya, apakah buku baca ini berpengaruh terhadap cara pandang seseorang. Sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkis,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025).
Menurut Widi, pendalaman tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku melakukan perusakan.
“Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena kita ingin menghubungkan motif pola hubungan peristiwa rusuh yang terjadi kemarin. Sehingga ini kita lakukan penyitaan,” terangnya.
Selain buku, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya pakaian, bongkahan batu, pecahan kaca, kendaraan roda dua, handphone, dan flashdisk milik para pelaku.
“Ada yang barang bukti langsung digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, ada juga barang bukti yang nanti juga akan bisa untuk mengungkap yang diangkat dari pola jaringan dan latar belakang dari pelaku mengapa melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, 11 judul buku yang disita di antaranya Pemahaman Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Strategi Perang Gerilya Che Guevara.
Para tersangka yang ditahan adalah MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS warga Sidoarjo. Lalu, EPS (22) dan GLM (24), warga Surabaya.
Sementara itu, pelaku yang masih kategori anak sebanyak 10 orang. Yakni, MAR (17), RGP (16), BPA (14), NFE (16), AF (16), MIA (16), RMA (15), AZ (17), EB (15), dan AHR (16).
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang