SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang ditangkap pihak kepolisian atas dugaan perusakan dan pengeroyokan di pos lantas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kerusuhan yang terjadi di lokasi tersebut pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Aksi kerusuhan tersebut merupakan bagian dari demonstrasi yang berlangsung di beberapa daerah, termasuk Surabaya, lalu merembet ke Sidoarjo pada 29 dan 30 Agustus 2025.
Kombes Pol Widi Atmoko, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan bahwa pada Jumat (29/8/2025), anggota Polresta Sidoarjo melakukan patroli di pos lantas Waru.
Tujuannya, melakukan penyekatan untuk mencegah massa dari Surabaya memasuki wilayah Sidoarjo.
“Pada pukul 23.50 WIB, kelompok tak dikenal yang datang dari arah Surabaya menyerang petugas yang melakukan penyekatan dengan melempar batu,” ungkap Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan bahwa kelompok tersebut juga melakukan pengeroyokan terhadap petugas di pos polisi, yang mengakibatkan seorang anggota Polresta Sidoarjo mengalami luka di kepala.
Selanjutnya, pada Sabtu (30/8/2025) antara pukul 00.01 hingga 00.23 WIB, massa anarkistis merusak pos polisi dan bahkan menyiramkan bensin sebelum membakar Pos Polisi Waru.
Para tersangka yang ditahan terdiri dari MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), dan GS warga Sidoarjo, serta EPS (22) dan GLM (24) warga Surabaya.
Mereka diduga melakukan tindakan melempari petugas dengan batu, merusak bangunan, dan mencuri tameng anggota untuk dibawa pulang.
Baca juga: Pakar Hukum UMY: Polisi Perlu Kurikulum Kebebasan Ekspresi agar Tak Salah Tangani Demo
Selain itu, terdapat 10 orang yang ditangkap dan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu MAR (17), RGP (16), BPA (14), NFE (16), AF (16), MIA (16), RMA (15), AZ (17), EB (15), dan AHR (16).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, jaket hoodie, tongkat polisi, handphone, sepeda motor, dan berbagai barang lainnya seperti celana, helm, dan kaus.
“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Widi Atmoko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang