SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengevaluasi peniadaan parkir sementara di sepanjang Jalan Tunjungan. Selanjutnya, bakal ada keputusan tetap terkait kebijakan tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan sudah tidak ada kemacetan lagi di Jalan Tunjungan, sejak parkir di tepi jalannya dihilangkan. Dia memberi isyarat kebijakan itu bisa diteruskan.
"Kalau masyarakat sudah senang yang seperti ini, terus setelah itu tidak ada macet, tidak mengganggu lalu lintas, kenapa tidak kita teruskan lagi?" kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Pelarangan Parkir di Tunjungan Bakal Dilanjutkan? Ini Kata Eri Cahyadi
Eri menyebut, ada sejumlah dampak positif usai dihilangkannya tempat parkir di sepanjang Jalan Tunjungan. Salah satunya, semakin meningkatnya wisatawan yang berkunjung.
"Ketika Tunjungan itu penuh, ada parkir secara otomatis macet. Kalau ternyata (parkir kendaraan) menimbulkan macet, orang tidak bisa lewat, maka kita hilangkan saja kan begitu," ujarnya.
Meski demikian, Eri tidak mau langsung mengambil keputusan menghilangkan parkir di tepi Jalan Tunjungan. Dia akan menunggu Dinas Perhubungan (Dishub) selesai evaluasi.
"Kamis tanggal 31 Juli 2025, (larangan parkir di Jalan Tunjungan) sudah berakhir. Nanti Dishub Surabaya yang memutuskan (dilanjutkan atau tidak), karena sudah ada perhitungannya," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Eri, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan perihal lokasi parkir kendaraannya. Karena sudah ada beberapa lahan di sekitar Jalan Tunjungan yang bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Warga Beri Respon Positif setelah Parkir di Jalan Tunjungan Ditiadakan
"Sudah ada beberapa yang kita siapkan, di (Gedung) Siola, setelah itu di Jalan Genteng, di Jalan Tanjung Anom, terus tempat parkirnya BPN (Badan Pertanahan Nasional), di Jalan Kenari," ujarnya.
"Nanti di Tanjong Anam juga ada tanah yang sudah kita akan siapkan juga, akan dikerjasamakan dengan hotel, kita bisa lakukan semuanya sehingga kantong parkir itu tetap ada," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, pelarangan parkir berlaku Selasa (15/7/2025) sampai Kamis (31/7/2025).
Oleh karena itu, Jeane menyarankan masyarakat parkir di lahan milik swasta yang ada di sekitar Jalan Tunjungan. Sebab, sudah ada beberapa lokasi yang membayar pajak ke Pemkot Surabaya.
"Parkir dialihkan (di halaman milik swasta), itu kalau mereka sudah terdaftar wajib pajak, ya boleh. Halaman swasta itu sudah membayar pajak parkir," kata Jeane, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, kata Jeane, perawatan yang dilakukan meliputi perbaikan saluran, keramik, bollard, dan infrastruktur penunjang lainnya. Dampaknya, tepi Jalan Tunjungan tidak bisa digunakan parkir.
"Ini (perbaikan) bagian dari upgrade kawasan Tunjungan Romansa untuk menjadi lebih baik lagi," ucapnya.
Diketahui, ada sejumlah lokasi yang bisa digunakan untuk parkir, yakni UPTSA Siola, TEC, Ex Kantor BPN, Halaman Pasar Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar dan Jalan Kenari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang