SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan perbaikan sejumlah infrastruktur di sepanjang Jalan Tunjungan setelah melarang tempat parkir di lokasi tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa perbaikan di Jalan Tunjungan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ada OPD yang melakukan revitalisasi, ini ada pengerukan sedimen selokan, ada pengecatan juga yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya," kata Trio saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
"Kemudian DLH (Dinas Lingkungan Hidup) melakukan perantingan, Dinas Perhubungan memperbaiki lampu PJU (penerangan jalan umum), serta menata kembali rambu yang ada," ucap dia.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Driver Ojol Serbu Kantor Samsat Manyar Surabaya
Oleh karena itu, kata Trio, pihaknya harus mengosongkan lahan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (15/7/2025) sampai Kamis (31/7/2025) mendatang.
"Parkir kita pindahkan ke kantong parkir yang sudah ada di UPTSA Siola, TEC, terus Ex Kantor BPN, Jalan Ketandan. Yang di tepi jalan umum kami manfaatkan di Jalan Tanjung Anom," ucapnya.
Trio mengimbau kepada wisatawan yang berniat mengunjungi Jalan Tunjungan untuk memarkirkan kendaraannya di sana.
Sebab, kantong parkir yang tersedia sudah memiliki lahan yang luas.
Lebih lanjut, kata dia, Pemkot Surabaya akan mengkaji kembali kebijakan larangan parkir di Jalan Tunjungan itu.
Menurutnya, ada kemungkinan kebijakan tersebut akan terus dihilangkan untuk mengurangi kemacetan.
"Nanti kita jalankan sampai tanggal 31 Juli 2025, setelahnya akan mengadakan evaluasi apakah kita teruskan atau tidak. Karena ada sosialisasi dengan toko terkait sterilisasi parkir ini," tuturnya.
Baca juga: MUI Jatim Fatwa Haram Sound Horeg, Eri Cahyadi: di Surabaya Tidak Ada
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, mengatakan bahwa pelarangan parkir tersebut berlaku mulai Selasa (15/7/2025) sampai Kamis (31/7/2025) mendatang.
Oleh karena itu, Jeane menyarankan masyarakat untuk parkir di lahan milik swasta yang ada di sekitar Jalan Tunjungan, karena sudah ada beberapa lokasi yang membayar pajak ke Pemkot Surabaya.
"Parkir dialihkan (di halaman milik swasta), itu kalau mereka sudah terdaftar wajib pajak, ya boleh. Halaman swasta itu sudah membayar pajak parkir," kata Jeane saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, kata Jeane, perawatan yang dilakukan meliputi perbaikan saluran, keramik, bollard, dan infrastruktur penunjang lainnya.
Dampaknya, tepi Jalan Tunjungan tidak bisa digunakan untuk parkir.
"Ini (perbaikan) bagian dari upgrade kawasan Tunjungan Romansa untuk menjadi lebih baik lagi," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang