SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan mediasi terkait kasus penipuan jual beli rumah cessie oleh Desi Nuryati dari PT Bamboosea Properti, pada Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya, salah seorang korban, Sagriyah asal Tambak Mayor, Surabaya mengungkapkan telah melakukan pembelian rumah cessie di daerah Balongsari, Surabaya dengan PT Bamboosea Properti.
“Pihak perusahaan bilang akan dikembalikan uang saya karna uda ditebus sama pemiliknya, tapi sampai sudah sekitar 2 tahun kurang, uang saya belum dikembalikan, bulan Mei saya tagih lagi gak dikasih cuma janji-janji aja,” ujar Desi kepada Cak Ji, sapaan akrabnya.
Sagriyah telah melakukan pembayaran sebesar Rp 520 juta dari Rp 620 juta sejak Desember 2023.
Setelah itu, semakin banyak korban-korban lain yang melapor atas penipuan jual beli rumah cessie dari perusahaan yang sama.
Dengan nilai kerugian yang beragam mulai dari Rp 160 juta, Rp 300 juta, hingga Rp 650 juta.
Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan mediasi antara PT Bamboosea Properti dan Desi Nuryati selaku penjual rumah dengan para korban didampingi Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat.
Baca juga: Armuji Sidak Kasus Penipuan 150 Kavling, Pelaku Justru Kabur Setelah Menantang
Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Desi menuturkan bahwa dirinya sudah ada niatan baik untuk membayarkan kembali uang-uang korban. Namun, tidak bisa langsung semuanya lunas, tapi dengan mencicil.
“Saya sudah bikin skema kesanggupan pembayaran saya untuk masing-masing kerugian Bapak Ibu, misal ada penambahan yang lain saya minta waktu apa berkenan kalau saya bikin skema tapi mengembalikannya seperti itu," kata dia.
"Yang penting saya ada iktikad mengambilkan karena saya juga gak bisa langsung mengembalikan semuanya,” ucap Desi.
Cak Ji menegaskan bahwa satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.
“Wes gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.