SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan, membebaskan para pengusaha minimarket menarik biaya atau menggratiskan parkirnya.
Asalkan, pengusaha minimarket tetap membayar pajak parkir ke pemerintah.
Eri mengatakan, minimarket diwajibkan untuk menyediakan tempat, petugas dan membayar pajak parkir.
Sedangkan, terkait pelanggan membayar atau tidak diserahkan ke perusahaan.
"Tapi toko modern itu memiliki kebijakan sendiri. Wis (sudah), wong (orang) bayar (parkir) tak tanggungnya aku sing bayar. Berarti intinya sama saja," kata Eri, di DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
Akan tetapi, kata Eri, pihak toko modern diwajibkan untuk membayar pajak parkirnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Yakni, sebesar 10 persen dari jumlah kendaraan yang terparkir.
"Intinya sama saja, ketika dia mau berbayar atau tidak berbayar. Maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana, itu intinya," jelasnya.
Selain itu, Eri meminta, pengusaha menghapus tanda bebas parkir di minimarketnya jika ingin membuatnya berbayar.
Hal tersebut untuk menghindari kebingungan pelanggan yang mengunjunginya.
"Kalau (pajak) itu dibayarkan minimarket ya bebas parkir, kalau menghapus tulisan bebas parkirnya kudu (harus) berbayar. Selama tidak mencabut tulisan maka itu dibebankan ke minimarket," ucapnya.
Baca juga: Sempat Kritik Penertiban Jukir Liar di Minimarket, FSMI: Setelah Dijelaskan Eri Cahyadi, Kami Dukung
Dengan demikian, Eri menerapkan, adanya juru parkir (jukir) resmi di seluruh minimarket yang ada di Surabaya.
Mereka bertugas untuk menghitung dan menjaga kendaraan yang terparkir.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi berencana memberlakukan parkir berbayar untuk minimarket.
Karena, tidak sesuainya pajak yang dibayar dengan kendaraan yang terparkir perbulan.