SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan, membebaskan para pengusaha minimarket menarik biaya atau menggratiskan parkirnya.
Asalkan, pengusaha minimarket tetap membayar pajak parkir ke pemerintah.
Eri mengatakan, minimarket diwajibkan untuk menyediakan tempat, petugas dan membayar pajak parkir.
Sedangkan, terkait pelanggan membayar atau tidak diserahkan ke perusahaan.
"Tapi toko modern itu memiliki kebijakan sendiri. Wis (sudah), wong (orang) bayar (parkir) tak tanggungnya aku sing bayar. Berarti intinya sama saja," kata Eri, di DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
Akan tetapi, kata Eri, pihak toko modern diwajibkan untuk membayar pajak parkirnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Yakni, sebesar 10 persen dari jumlah kendaraan yang terparkir.
"Intinya sama saja, ketika dia mau berbayar atau tidak berbayar. Maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana, itu intinya," jelasnya.
Selain itu, Eri meminta, pengusaha menghapus tanda bebas parkir di minimarketnya jika ingin membuatnya berbayar.
Hal tersebut untuk menghindari kebingungan pelanggan yang mengunjunginya.
"Kalau (pajak) itu dibayarkan minimarket ya bebas parkir, kalau menghapus tulisan bebas parkirnya kudu (harus) berbayar. Selama tidak mencabut tulisan maka itu dibebankan ke minimarket," ucapnya.
Baca juga: Sempat Kritik Penertiban Jukir Liar di Minimarket, FSMI: Setelah Dijelaskan Eri Cahyadi, Kami Dukung
Dengan demikian, Eri menerapkan, adanya juru parkir (jukir) resmi di seluruh minimarket yang ada di Surabaya.
Mereka bertugas untuk menghitung dan menjaga kendaraan yang terparkir.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi berencana memberlakukan parkir berbayar untuk minimarket.
Karena, tidak sesuainya pajak yang dibayar dengan kendaraan yang terparkir perbulan.
"Nanti saya minta kepada toko modern wes (sudah) enggak usah gratis tapi onok (ada) pengelolaan parkir. Jadi tahu jumlah parkirnya berapa, jujur," kata Eri, di Balai Kota Surabaya.
Eri mengungkapkan, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi ketidak jujuran dari pihak minimarket terkait jumlah kendaraan yang parkir.
Hal itu berdampak pada pajak parkir yang diberikan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Preman ke Jukir Resmi di Minimarket Surabaya
Diketahui, pajak parkir minimarket tersebut termasuk dalam salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan, pengusaha hanya membayar Rp 175 ribu sampai Rp 250 ribu perbulannya.
"Makanya kalau ada yang mengatakan pajak parkir itu memang bocor atau kurang ya, karena perhitungan-perhitungan (parkir kendaraan perbulan) yang seperti ini," jelasnya.
"Awakde (kita) uang pajak itu adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk bayar kesehatan gratis, pendidikan gratis, maka ayo wong Surabaya sekarang kita jujur-jujuran saja," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang