"Nanti saya minta kepada toko modern wes (sudah) enggak usah gratis tapi onok (ada) pengelolaan parkir. Jadi tahu jumlah parkirnya berapa, jujur," kata Eri, di Balai Kota Surabaya.
Eri mengungkapkan, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi ketidak jujuran dari pihak minimarket terkait jumlah kendaraan yang parkir.
Hal itu berdampak pada pajak parkir yang diberikan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Preman ke Jukir Resmi di Minimarket Surabaya
Diketahui, pajak parkir minimarket tersebut termasuk dalam salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan, pengusaha hanya membayar Rp 175 ribu sampai Rp 250 ribu perbulannya.
"Makanya kalau ada yang mengatakan pajak parkir itu memang bocor atau kurang ya, karena perhitungan-perhitungan (parkir kendaraan perbulan) yang seperti ini," jelasnya.
"Awakde (kita) uang pajak itu adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk bayar kesehatan gratis, pendidikan gratis, maka ayo wong Surabaya sekarang kita jujur-jujuran saja," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang