SURABAYA, KOMPAS.com - Ali Mufthi resmi mendaftar sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur untuk periode 2025-2030 pada Jumat (9/5/2025).
Anggota DPR RI ini membawa 41 dukungan suara sah, yang mencakup 93 persen dari syarat dukungan yang ditetapkan.
Ali Mufthi tiba di kantor DPD Partai Golkar Jatim pada pukul 13.00 WIB, didampingi oleh puluhan perwakilan anggota DPD II dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Sesampainya di lokasi, ia langsung diterima tim Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Jatim.
Setelah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran, Ali Mufthi dan para pendukungnya diminta menunggu proses verifikasi berkas.
Baca juga: Golkar Jatim Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini 9 Syaratnya
Dalam waktu kurang dari 30 menit, Ketua Panitia Pengarah SC Musda XI Golkar Jatim, Heri Soegihono, mengumumkan bahwa berkas yang diserahkan valid dan diterima.
Heri juga menegaskan bahwa syarat dukungan yang dibawa Ali Mufthi melebihi minimal yang ditentukan, yaitu 30 persen dari total 44 suara sah.
"Pendaftar membawa 41 dukungan suara sah atau 93 persen suara sah," ujar Heri.
Pendaftaran calon ketua DPD Partai Golkar Jatim dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 17.00 WIB.
Hingga menjelang pukul 15.00 WIB, belum ada calon lain yang mendaftar.
Menurut Heri, pihaknya hanya menerima pendaftaran calon ketua dan melakukan verifikasi administrasi. "Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Pimpinan Musda," tambahnya.
Musda XI Golkar Jatim dijadwalkan akan digelar di Surabaya pada Sabtu (10/5/2025) dan akan dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Musda XI, Golkar Jatim Cari Ketua Baru Pengganti Sarmuji
Dalam musyawarah tersebut, akan dipilih ketua DPD Partai Golkar Jatim untuk menggantikan Sarmuji, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan terbaru penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di daerah, terdapat sembilan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Syarat-syarat tersebut antara lain mencakup tercatat sebagai anggota Partai Golkar, berpendidikan minimal sarjana, tidak pernah terlibat dalam G30S/PKI, dan lulus pendidikan latihan kader Partai Golkar.
Syarat kelima adalah pernah aktif menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode di semua tingkatan atau di organisasi pendiri Partai Golkar.
Selanjutnya, calon juga harus mengantongi minimal 30 persen suara dukungan dari total 42 suara pemilih, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, bersedia meluangkan waktu serta mampu bekerja sama secara kolektif dalam partai, dan terakhir melampirkan surat keterangan baik dari kepolisian.
"Apabila ada calon yang tidak dapat memenuhi beberapa dari sembilan syarat tadi, mereka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum Partai Golkar," ujar Heri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang