BLITAR, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Blitar melanjutkan proses hukum atas kasus persetubuhan dua pasangan anak di bawah umur yang masing-masing baru berusia 13 dan 14 tahun.
Penanganan kasus yang melibatkan dua pelaku yang masing-masing berusia 13 dan 14 tahun serta dua korban juga berusia 13 dan 14 tahun itu berawal dari penggerebekan warga dI sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, di mana persetubuhan itu berlangsung.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum kasus persetubuhan anak meskipun dua anak laki-laki yang menjadi tersangka juga masih tergolong anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Keerom, Korban dan Pelaku Kenalan lewat Medsos
“Sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dua anak laki-laki dari dua pasangan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu yang menjadi terduga pelaku dan yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Momon saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2025) petang.
“Namun karena masih di bawah umur, kami tidak melakukan penahanan terhadap keduanya,” tambah Momon.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu melibatkan dua pasangan anak, yakni dua anak perempuan sebagai korban dan dua anak laki-laki sebagai tersangka pelaku.
Penanganan pihak kepolisian atas kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan warga sebuah desa di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada awal April 2025 di sebuah rumah di mana didapati dua pasangan anak di bawah umur melakukan persetubuhan.
Selanjutnya, warga menyerahkan empat anak tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Momon, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut karena telah memiliki bukti dan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
Selain itu, pemberian efek jera di kalangan anak-anak khususnya di wilayah Blitar juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Pemerintah Kabupaten Blitar.
"Kita tetap melanjutkan proses hukum atas kasus ini setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Pemkab Blitar serta pihak-pihak terkait lainnya,” tandas Momon.
Mengonsumsi minuman keras
Momon mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut sama-sama berkenalan melalui media sosial Facebook dalam momen Hari Raya Idul Fitri 2025. Selanjutnya, mereka bertemu dan berkenalan secara langsung.
Pada pertemuan kedua, lanjut Momon, dua pasangan tersebut kembali bertemu di sebuah rumah kosong milik saudara dari salah satu terduga pelaku di wilayah Kecamatan Garum.
“Persetubuhan itu terjadi pada pertemuan kedua. Mereka melakukan persetubuhan setelah minum minuman keras bersama-sama dengan setiap pasangan menempati satu kamar yang berbeda dengan pasangan lainnya,” ungkapnya.