Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Persetubuhan Dua Pasang Anak di Bawah Umur, Polres Blitar Lanjutkan Proses Hukum untuk Efek Jera

Kompas.com, 8 Mei 2025, 20:02 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Blitar melanjutkan proses hukum atas kasus persetubuhan dua pasangan anak di bawah umur yang masing-masing baru berusia 13 dan 14 tahun. 

Penanganan kasus yang melibatkan dua pelaku yang masing-masing berusia 13 dan 14 tahun serta dua korban juga berusia 13 dan 14 tahun itu berawal dari penggerebekan warga dI sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, di mana persetubuhan itu berlangsung. 

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum kasus persetubuhan anak meskipun dua anak laki-laki yang menjadi tersangka juga masih tergolong anak di bawah umur

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Keerom, Korban dan Pelaku Kenalan lewat Medsos

“Sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dua anak laki-laki dari dua pasangan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu yang menjadi terduga pelaku dan yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Momon saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2025) petang. 

“Namun karena masih di bawah umur, kami tidak melakukan penahanan terhadap keduanya,” tambah Momon. 

Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu melibatkan dua pasangan anak, yakni dua anak perempuan sebagai korban dan dua anak laki-laki sebagai tersangka pelaku. 

Penanganan pihak kepolisian atas kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan warga sebuah desa di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada awal April 2025 di sebuah rumah di mana didapati dua pasangan anak di bawah umur melakukan persetubuhan. 

Selanjutnya, warga menyerahkan empat anak tersebut kepada pihak kepolisian. 

Menurut Momon, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut karena telah memiliki bukti dan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Selain itu, pemberian efek jera di kalangan anak-anak khususnya di wilayah Blitar juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Pemerintah Kabupaten Blitar.

"Kita tetap melanjutkan proses hukum atas kasus ini setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Pemkab Blitar serta pihak-pihak terkait lainnya,” tandas Momon. 

Mengonsumsi minuman keras

Momon mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut sama-sama berkenalan melalui media sosial Facebook dalam momen Hari Raya Idul Fitri 2025. Selanjutnya, mereka bertemu dan berkenalan secara langsung. 

Pada pertemuan kedua, lanjut Momon, dua pasangan tersebut kembali bertemu di sebuah rumah kosong milik saudara dari salah satu terduga pelaku di wilayah Kecamatan Garum.

“Persetubuhan itu terjadi pada pertemuan kedua. Mereka melakukan persetubuhan setelah minum minuman keras bersama-sama dengan setiap pasangan menempati satu kamar yang berbeda dengan pasangan lainnya,” ungkapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau