BLITAR, KOMPAS.com - Posko Satgas Ketenagakerjaan yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Blitar, belum menerima laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri, meskipun telah diluncurkan tiga hari yang lalu.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, menyatakan bahwa hingga saat ini posko tersebut belum menerima pengaduan terkait realisasi pembayaran THR bagi pekerja.
"Sampai sekarang belum ada pengaduan," kata Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (19/3/2025).
Dwi menjelaskan bahwa Posko Satgas Ketenagakerjaan diluncurkan secara kolektif dengan posko di tingkat Provinsi Jawa Timur serta kabupaten dan kota lainnya pada Senin (17/3/2025).
Baca juga: Lokasi 54 Posko Pengaduan THR di Jatim, Tersebar di 38 Kabupaten dan Kota
Posko ini bertugas memantau pemberian THR bagi pekerja dan BHR bagi mitra perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jika ada aduan yang masuk, Dwi menjelaskan bahwa posko akan memfasilitasi dan memediasi penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.
"Jika mediasi gagal, posko akan meneruskan ke pengawas ketenagakerjaan yang berwenang memutuskan penyelesaian termasuk sanksi administrasi dan denda terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan," ungkapnya.
Namun, Dwi menambahkan bahwa jika ada aduan dari pengemudi ojek atau taksi online, posko hanya akan meneruskannya ke posko di daerah lain yang memiliki kantor perwakilan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online.
"Di Blitar kebetulan tidak ada perwakilan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi online. Adanya di Malang, Tulungagung, dan Kediri," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025, Ojek dan Kurir Online Bisa Lapor
Sebelum peluncuran posko, Dwi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada 247 perusahaan di Kota Blitar yang memiliki kewajiban membayar THR kepada pekerja.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah pekerja swasta yang berhak menerima THR di Kota Blitar mencapai sekitar 10.300 orang.
Terkait ketentuan nilai, Dwi menjelaskan bahwa besaran THR adalah satu kali upah bagi pekerja yang telah bekerja di suatu perusahaan selama setahun atau lebih.
Bagi mereka yang belum mencapai setahun masa kerjanya, THR yang wajib dibayarkan adalah sebesar jumlah upah dikalikan masa kerja dan dibagi 12 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang