SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah membuka 54 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang akan beroperasi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Posko ini efektif mulai Senin, 17 Maret 2024, hingga 27 Maret 2025.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim, Sigit Priyanto, menyampaikan, "Posko pengaduan THR beroperasi mulai hari ini sampai 27 Maret 2025. Pelayanan dibuka setiap hari pada jam kerja," dalam konfirmasinya pada Senin (17/3) siang.
Baca juga: Muncul Lagi Ormas di Depok Diduga Minta THR ke Pengusaha, Polisi Selidiki
Sebanyak 54 posko tersebut tersebar di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Selain berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, posko juga tersedia di 14 Balai Latihan Kerja di bawah naungan Disnakertrans Provinsi Jatim.
Ke-14 daerah tersebut meliputi Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, serta di posko PMI di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Selain itu, juga ada posko di 38 instansi daerah yang menangani tenaga kerja dan transmigrasi," tambah Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa Pemprov Jatim, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Warga Diminta Lapor Polisi jika Ada Ormas Minta THR
THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang