SUMENEP, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) milik anggota polisi yang bertugas di lingkungan Polres Sumenep, Jawa Timur, ditemukan mati.
Hal itu terungkap saat Anggota Provos dan Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep menggelar razia Penertiban dan Penegakan Disiplin (Gaktibplin) khusus Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, membenarkan bahwa ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Sumenep saat razia Gaktibplin itu.
"Setelah dilakukan tilang di tempat, langsung diarahkan ke Sarpras SIM untuk memperbaruinya," kata Widiarti kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Fokus Efisiensi Anggaran, DPRD Sumenep Diminta Tunda Bahas Raperda Baru
Razia yang digelar di pintu masuk Mapolres itu juga menemukan anggota polisi yang tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
Widiarti menambahkan, di antara yang dirazia adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan berpakaian, serta kepatuhan terhadap lalu lintas.
Baca juga: Soal Efisiensi, Pemkab Sumenep Akan Konsultasi ke BKN untuk Rumahkan Para Honorer
"Razia Gaktibplin ini merupakan rangkaian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025," sambung Widiarti.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 digelar selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 Februari, yang tujuannya dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah Kabupaten Sumenep.
Sasaran operasi ini adalah pengendara yang menggunakan gawai saat berkendara, dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Juga pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan membonceng lebih dari satu orang," jelas Widiarti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang