KEDIRI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kediri, Jawa Timur berjanji akan membenahi dampak vandalisme yang menyasar situs cagar budaya Goa Selomangleng.
Sebelumnya, situs peninggalan era Kerajaan Kediri di sekitar abad ke-11 Masehi dan berfungsi sebagai tempat pertapaan Dewi Kilisuci, putri mahkota Raja Airlangga, itu dirusak orang tak dikenal.
Vandalisme itu di antaranya berupa coretan yang terbuat dari cat warna putih di sejumlah titik.
Kepala Disbudpar Kota Kediri Zachrie Ahmad mengatakan, pihaknya segera mengerahkan stafnya untuk melakukan pengecekan lokasi maupun penindakannya.
“Ini saya tugaskan staf untuk cek ke lokasi dan upaya membenahinya,” ujar Zachrie Ahmad dalam pesan singkatnya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Goa Selomangleng di Kediri: Jam Buka, Tiket Masuk, dan Aktivitas
Dari pengecekan itu diketahui bahwa vandalisme di sejumlah titik terdiri dari beberapa jenis bahan, mulai dari coretan cat hingga penggunaan semen yang menutup sejengkal dinding batu.
“Tadi juga ditemukan ada yang pakai semen. Dipakai tutup batu begitu,” kata Zachrie.
Kini, petugas Disbudpar melakukan pembersihan titik-titik vandalisme di kawasan situs yang juga merupakan destinasi wisata utama di Kota Kediri itu.
Zachrie memastikan, para petugas dan juru pelihara yang tengah membersihkan cagar budaya tersebut merupakan personel yang mendapatkan pelatihan perawatan benda purbakala.
Adapun perihal harapan para pegiat sejarah yang meminta adanya petugas pengawas maupun papan imbauan larangan perusakan, kata dia, pihaknya sudah memfasilitasi juru pelihara.
“Di sana sudah ada juru pelihara,” kata pejabat dengan sapaan akrab Ayik ini.
Aksi yang tidak terpuji tersebut sebelumnya mendapat respons dari sejumlah pegiat sejarah dan kebudayaan.
Baca juga: Menonton Panji Mbulan di Goa Selomangleng Kediri...
Ketua Pelestari Sejarah Budaya Khadiri (PASAK), Didin Saputro mengatakan, pihaknya merasa sangat prihatin dengan vandalisme tersebut.
Sebab, vandalisme merupakan perbuatan terlarang yang bisa merusak warisan cagar budaya.
“Kami sangat prihatin. Itu menyalahi aturan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Didin Saputro, Kamis (6/2/2025).