PROBOLINGGO, KOMPAS.com - SN (33), pria asal Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dia diduga menjual sabu kepada sopir jip wisatawan dan ojek kuda di objek wisata Gunung Bromo.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, SN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 53,33 gram.
"Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo Polda Jawa Timur meringkus seorang pengedar sabu asal Sukapura yang biasa diedarkan kepada para sopir jip dan ojek kuda," terang Nanang, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Fenomena Dust Devil Terekam di Lautan Pasir Bromo, Tidak Berbahaya
Nanang mengatakan, penangkapan terhadap SN berawal dari tertangkapnya kurir narkoba berinisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.
Dari keterangan PJ diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," kata AKP Nanang.
Baca juga: Kawasan Bromo Diselimuti Es, Suhu Udara Capai 5 Derajat Celsius
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) dan SN terancam Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Nanang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang