PASURUAN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial T (42) warga Desa di sebuah Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur membantu suaminya mengedarkan narkoba.
Sang suami berinisial N kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan T telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jumat (14/6/2024).
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menemukan barang bukti 83 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 90 gram.
Polisi juga menemukan satu bungkus plastik berisi 52 butir pil jenis Inex.
"Pelaku T berhasil kami tangkap saat dilakukan penggerebekan, namun suaminya kabur dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Agus melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Geram: Pemain Judi Online Sama dengan Pemakai Narkoba
Penangkapan itu, menurut Agus, merupakan pengembangan penyelidikan dari kasus penangkapan sebelumnya.
"Tersangka ini diduga beberapa kali membantu suaminya dalam meranjau narkotika kepada teman suaminya, yang saat ini juga kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, T terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.