LUMAJANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengungkapkan akan mengevaluasi tata kelola pertambangan pasir di Lumajang.
Hal ini merupakan buntut dari tewasnya empat orang penambang di area pertambangan pasir Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024).
Indah mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pergeseran lokasi izin tambang ke daerah lain maupun mencabut izin tambang.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Longsor di Tambang Pronojiwo Lumajang yang Tewaskan 4 Orang
Sebab, proses perizinan tambang berada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau area zona pertambangan kita enggak bisa ya, itu kan izinnya sudah ada zonasinya yang memberikan izin kan provinsi ya," kata Indah di Lumajang, Jumat (14/6/2024).
Indah menjelaskan, Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur sudah turun untuk melihat situasinya di lapangan seperti apa.
Nantinya, semua pihak, termasuk pemilik tambang, Pemprov Jawa Timur, dan Pemkab Lumajang, akan duduk bersama membahas penataan aktivitas pertambangan.
"Memang kemarin dari DPRD Provinsi sudah datang nah itu masih melihat nanti kita akan duduk bersama untuk dibicarakan solusinya seperti apa," jelas Indah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang mengkaji kebijakan untuk mewajibkan para pemilik tambang menyediakan asuransi ketenagakerjaan untuk para penambang.
Indah menyebut, asuransi ini penting bagi keluarga korban apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Sebab, apabila terjadi kecelakaan, adanya asuransi bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan hingga biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan apabila korban meninggal dunia.
"Misal terjadi kecelakaan seperti ini, keluarga yang ditinggal minimal masih bisa melanjutkan hidup," kata Indah.
Selain itu, kata Indah, jarak minimal menambang dari bibir sungai juga akan diatur.
Menurut Indah, selama ini, aturan tersebut sampai saat ini belum ada. Padahal, beberapa kejadian kecelakaan tambang terjadi karena bagian pinggir sungai longsor akibat proses menambang yang salah.
"Area yang boleh ditambang itu harus berjarak berapa meter dari bibir sungai juga harus diatur," jelasnya.
Tidak hanya itu, Indah juga menegaskan, aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot juga dilarang.
"Perlu diketahui, menambang yang dibolehkan hanya manual dan pakai beko, kalau nyedot gak boleh, karena itu yang menyebabkan hal-hal seperti ini terjadi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.