Salin Artikel

Pemkab Lumajang Evaluasi Tata Kelola Tambang Pasir Pascalongsor Pronojiwo

LUMAJANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengungkapkan akan mengevaluasi tata kelola pertambangan pasir di Lumajang.

Hal ini merupakan buntut dari tewasnya empat orang penambang di area pertambangan pasir Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024).

Indah mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pergeseran lokasi izin tambang ke daerah lain maupun mencabut izin tambang.

Sebab, proses perizinan tambang berada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau area zona pertambangan kita enggak bisa ya, itu kan izinnya sudah ada zonasinya yang memberikan izin kan provinsi ya," kata Indah di Lumajang, Jumat (14/6/2024).

Indah menjelaskan, Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur sudah turun untuk melihat situasinya di lapangan seperti apa.

Nantinya, semua pihak, termasuk pemilik tambang, Pemprov Jawa Timur, dan Pemkab Lumajang, akan duduk bersama membahas penataan aktivitas pertambangan.

"Memang kemarin dari DPRD Provinsi sudah datang nah itu masih melihat nanti kita akan duduk bersama untuk dibicarakan solusinya seperti apa," jelas Indah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang mengkaji kebijakan untuk mewajibkan para pemilik tambang menyediakan asuransi ketenagakerjaan untuk para penambang.

Indah menyebut, asuransi ini penting bagi keluarga korban apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Sebab, apabila terjadi kecelakaan, adanya asuransi bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan hingga biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan apabila korban meninggal dunia.

"Misal terjadi kecelakaan seperti ini, keluarga yang ditinggal minimal masih bisa melanjutkan hidup," kata Indah.

Selain itu, kata Indah, jarak minimal menambang dari bibir sungai juga akan diatur.

Menurut Indah, selama ini, aturan tersebut sampai saat ini belum ada. Padahal, beberapa kejadian kecelakaan tambang terjadi karena bagian pinggir sungai longsor akibat proses menambang yang salah.

"Area yang boleh ditambang itu harus berjarak berapa meter dari bibir sungai juga harus diatur," jelasnya.

Tidak hanya itu, Indah juga menegaskan, aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot juga dilarang.

"Perlu diketahui, menambang yang dibolehkan hanya manual dan pakai beko, kalau nyedot gak boleh, karena itu yang menyebabkan hal-hal seperti ini terjadi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/14/150227678/pemkab-lumajang-evaluasi-tata-kelola-tambang-pasir-pascalongsor-pronojiwo

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com