Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa MTs hingga Tewas di Situbondo, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2024, 07:50 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Provinsi Jawa Timur menggelar sidang perdana terhadap kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Muhammad Fahri Gufron (15) pada Kamis (13/6/2024).

Persidangan yang berlangsung 30 menit itu dilakukan secara virtual dan tertutup, serta dijaga ketat oleh beberapa polisi. Pihak keluarga korban hanya diperbolehkan berada di luar ruangan sidang.

Sedangkan sembilan terdakwa yakni Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Nazril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo.

Baca juga: Duduk Perkara Bocah 15 Tahun di Situbondo Tewas Dikeroyok 9 Teman Sebaya, Ibu Korban Juga Dihina Pelaku

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, sidang terhadap kasus anak itu dilakukan secara virtual karena pertimbangan keamanan, sehingga kesembilan terdakwa berada di rutan.

"Kami mengambil keputusan sidang secara virtual dan tertutup karena alasan keamanan, terdakwa ditemani keluarga dan pengacaranya di rutan," ucapnya, Kamis (13/6/2024).

Dia juga menyatakan, dalam persidangan tersebut pihak jaksa penuntut umum masih membacakan dakwaan. Sidang lanjutan akan dilakukan pada Jumat (14/6/2024) tentang keterangan saksi pada saat kejadian.

"Ada 6 saksi, 3 orang yang memberi keterangan saat di lapangan," katanya.

Juru Biacara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, kegiatan persidangan kasus anak hanya membacakan surat dakwaan terhadap sembilan terdakwa.

"Setelah memberikan kesempatan kepada sembilam terdakwa, mereka menerima dakwaan yang dibacakan JPU, sehingga kegiatan sidang dilanjutkan besok," ucapnya.

Baca juga: Mengungkap Fakta Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo, Pelaku Hina Ibu Korban di WhatsApp

Dia juga menyatakan terkait kasus anak tersebut, proses persidangan akan berlangsung secara cepat. Hal tersebut karena penahanan terdakwa tidak boleh lebih dari 15 hari.

"Jika tidak ada halangan, kemungkinan tanggal 25 juni akan dibacakan putusan," katanya.

Sembilan terdakwa akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Tahun 2022 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bromo Kembali Terbakar, Kali Ini di Kawasan Gunung Bathok

Bromo Kembali Terbakar, Kali Ini di Kawasan Gunung Bathok

Surabaya
Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

Surabaya
Mesin Mati, Truk Pengangkut Pasir di Magetan Terguling ke Jurang, 2 Orang Luka-luka

Mesin Mati, Truk Pengangkut Pasir di Magetan Terguling ke Jurang, 2 Orang Luka-luka

Surabaya
Madura, Lumajang, dan Pasuruan Disebut Rawan Saat Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ungkap Alasannya

Madura, Lumajang, dan Pasuruan Disebut Rawan Saat Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ungkap Alasannya

Surabaya
Cegah Aktivitas Judi 'Online', Polres Malang Cek Ponsel Para Anggotanya

Cegah Aktivitas Judi "Online", Polres Malang Cek Ponsel Para Anggotanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Nasdem Rekomendasi Pasangan Aminudin-Ina

Pilkada Kota Probolinggo, Nasdem Rekomendasi Pasangan Aminudin-Ina

Surabaya
42.408 KK di Surabaya Terancam Diblokir karena Tak Sesuai Domisili

42.408 KK di Surabaya Terancam Diblokir karena Tak Sesuai Domisili

Surabaya
Truk Ekspedisi Muat Barang Elektronik Terbakar di Ngawi, Terdengar Ledakan Beberapa Kali

Truk Ekspedisi Muat Barang Elektronik Terbakar di Ngawi, Terdengar Ledakan Beberapa Kali

Surabaya
Pilkada Kota Blitar 2024, Hasto: Dicari Anak Muda Berwawasan Global

Pilkada Kota Blitar 2024, Hasto: Dicari Anak Muda Berwawasan Global

Surabaya
Risma, Pramono Anung, dan Sandiaga Masuk Daftar Bacalon Gubernur Jatim dari PDI-P

Risma, Pramono Anung, dan Sandiaga Masuk Daftar Bacalon Gubernur Jatim dari PDI-P

Surabaya
Mengapa Blitar Disebut Kota Patria?

Mengapa Blitar Disebut Kota Patria?

Surabaya
Pelapor Pelecehan Logo NU 'Ulama Nambang' di Surabaya merupakan Caleg PSI

Pelapor Pelecehan Logo NU "Ulama Nambang" di Surabaya merupakan Caleg PSI

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com