SITUBONDO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Situbondo Provinsi Jawa Timur menggelar sidang perdana terhadap kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Muhammad Fahri Gufron (15) pada Kamis (13/6/2024).
Persidangan yang berlangsung 30 menit itu dilakukan secara virtual dan tertutup, serta dijaga ketat oleh beberapa polisi. Pihak keluarga korban hanya diperbolehkan berada di luar ruangan sidang.
Sedangkan sembilan terdakwa yakni Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Nazril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, sidang terhadap kasus anak itu dilakukan secara virtual karena pertimbangan keamanan, sehingga kesembilan terdakwa berada di rutan.
"Kami mengambil keputusan sidang secara virtual dan tertutup karena alasan keamanan, terdakwa ditemani keluarga dan pengacaranya di rutan," ucapnya, Kamis (13/6/2024).
Dia juga menyatakan, dalam persidangan tersebut pihak jaksa penuntut umum masih membacakan dakwaan. Sidang lanjutan akan dilakukan pada Jumat (14/6/2024) tentang keterangan saksi pada saat kejadian.
"Ada 6 saksi, 3 orang yang memberi keterangan saat di lapangan," katanya.
Juru Biacara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, kegiatan persidangan kasus anak hanya membacakan surat dakwaan terhadap sembilan terdakwa.
"Setelah memberikan kesempatan kepada sembilam terdakwa, mereka menerima dakwaan yang dibacakan JPU, sehingga kegiatan sidang dilanjutkan besok," ucapnya.
Baca juga: Mengungkap Fakta Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo, Pelaku Hina Ibu Korban di WhatsApp
Dia juga menyatakan terkait kasus anak tersebut, proses persidangan akan berlangsung secara cepat. Hal tersebut karena penahanan terdakwa tidak boleh lebih dari 15 hari.
"Jika tidak ada halangan, kemungkinan tanggal 25 juni akan dibacakan putusan," katanya.
Sembilan terdakwa akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Tahun 2022 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.