SITUBONDO, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai menyita ribuan batang rokok ilegal selama sebulan operasi. Barang tersebut disita dari ruko dan kios-kios yang tersebar di masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyatakan rokok ilegal tersebut disita dari beberapa kios masyarakat.
Baca juga: Terus Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Jadi Pengelola DBHCHT Nomor 1 di Jatim
"Hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di Kabupaten Situbondo sejak 27 April sampai 31 April berhasil menyita 74.266 batang dan berpotensi merugikan negara Rp 40 juta," katanya, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, operasi rokok ilegal tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dan menjadi pengingat supaya menjual rokok legal.
"Ribuan rokok ilegal terdapat di kios-kios yang tersebar di masyarakat, setelah dilakukan razia kami melakukan sosialisasi kepada penjual untuk tidak menjualnya kembali," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar
Satpol PP menyatakan akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan razia rokok ilegal bersama Bea Cukai Jember cabang Situbondo dalam waktu dekat. Efendi mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kios-kios penjual rokok ilegal.
"Menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan negara sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi dan operasi," katanya.
Menurutnya, pedagang yang menjual rokok ilegal akan terancam hukuman penjara jika mengabaikan imbauan pemerintah. Hal itu tercantum di Pasal 55 Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.