KOMPAS.com - Khusnul Khotimah (39), seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerusakan mata anak polisi akibat gagang sapu yang dimainkan teman korban ketika jam kosong.
Kejadian yang menyebabkan mata kanan siswa tersebut cedera, terjadi pada awal Januari 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban pada Februari 2024.
Baca juga: Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah
Setelah melalui proses panjang, antara lain proses penyelidikan, mediasi, hingga penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.
Status tersangka yang disandang guru pembimbing pelajaran Diniyah tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim Polres Jombang.
Baca juga: Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas
Atas perkaranya, Khusnul Khotimah dijerat dengan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Ketentuan sebagaimana pasal yang digunakan penyidik, yakni “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana."
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, penetapan Khusnul Khotimah sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penanganan kasus tersebut dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Jombang/ Polda Jawa Timur, tertanggal 23 Februari 2024.
Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Mei 2024, penyidik menyimpulkan terpenuhinya unsur pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpa siswa SD Plus Jombang, berdasarkan ketentuan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul),” ungkap Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter
Dalam kasus ini, Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah yang saat kejadian seharusnya sudah berada di dalam kelas.
Namun dia tidak ada di kelas ketika kejadian, sehingga Khusnul dianggap lalai dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar beliau tidak ada di tempat, sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsurnya (pelanggaran pidana) terpenuhi,” ujar Sukaca.
Meski menyandang status sebagai tersangka, Khusnul Khotimah tidak ditahan polisi.
Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil dan memerlukan pengasuhan.