Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Kompas.com - 21/05/2024, 09:42 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Khusnul Khotimah (39), seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerusakan mata anak polisi akibat gagang sapu yang dimainkan teman korban ketika jam kosong.

Kejadian yang menyebabkan mata kanan siswa tersebut cedera, terjadi pada awal Januari 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban pada Februari 2024.

Baca juga: Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Setelah melalui proses panjang, antara lain proses penyelidikan, mediasi, hingga penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Status tersangka yang disandang guru pembimbing pelajaran Diniyah tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim Polres Jombang.

Baca juga: Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Atas perkaranya, Khusnul Khotimah dijerat dengan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketentuan sebagaimana pasal yang digunakan penyidik, yakni “barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana."

Tak ada di kelas

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, penetapan Khusnul Khotimah sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penanganan kasus tersebut dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Jombang/ Polda Jawa Timur, tertanggal 23 Februari 2024.

Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Mei 2024, penyidik menyimpulkan terpenuhinya unsur pelanggaran pidana dalam kasus yang menimpa siswa SD Plus Jombang, berdasarkan ketentuan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul),”  ungkap Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024).

 Baca juga: Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Dalam kasus ini, Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah yang saat kejadian seharusnya sudah berada di dalam kelas.

Namun dia tidak ada di kelas ketika kejadian, sehingga Khusnul dianggap lalai dan ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar beliau tidak ada di tempat, sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsurnya (pelanggaran pidana) terpenuhi,” ujar Sukaca.

Tak ditahan

Meski menyandang status sebagai tersangka, Khusnul Khotimah tidak ditahan polisi.

Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil dan memerlukan pengasuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simpatisan Nahdliyin Malang Laporkan Akun X yang Posting Plesetan Logo NU

Simpatisan Nahdliyin Malang Laporkan Akun X yang Posting Plesetan Logo NU

Surabaya
Niat Maju Pilkada Surabaya, Pengusah Hendy Tunggu Respons Kaesang

Niat Maju Pilkada Surabaya, Pengusah Hendy Tunggu Respons Kaesang

Surabaya
Video Viral Jemaah Madura Jual Rujak saat Haji, Ini Penjelasan PPIH

Video Viral Jemaah Madura Jual Rujak saat Haji, Ini Penjelasan PPIH

Surabaya
Kebakaran di Kawasan Bromo Sudah Menjalar ke Probolinggo, BPBD Buat Sekat Api

Kebakaran di Kawasan Bromo Sudah Menjalar ke Probolinggo, BPBD Buat Sekat Api

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Rumah Petani di Blitar Terbakar, Uang Simpanan Rp 12 Juta Hangus Tak Bersisa

Rumah Petani di Blitar Terbakar, Uang Simpanan Rp 12 Juta Hangus Tak Bersisa

Surabaya
Bromo Kembali Terbakar, Kali Ini di Kawasan Gunung Bathok

Bromo Kembali Terbakar, Kali Ini di Kawasan Gunung Bathok

Surabaya
Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

Surabaya
Mesin Mati, Truk Pengangkut Pasir di Magetan Terguling ke Jurang, 2 Orang Luka-luka

Mesin Mati, Truk Pengangkut Pasir di Magetan Terguling ke Jurang, 2 Orang Luka-luka

Surabaya
Madura, Lumajang, dan Pasuruan Disebut Rawan Saat Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ungkap Alasannya

Madura, Lumajang, dan Pasuruan Disebut Rawan Saat Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ungkap Alasannya

Surabaya
Cegah Aktivitas Judi 'Online', Polres Malang Cek Ponsel Para Anggotanya

Cegah Aktivitas Judi "Online", Polres Malang Cek Ponsel Para Anggotanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Nasdem Rekomendasi Pasangan Aminudin-Ina

Pilkada Kota Probolinggo, Nasdem Rekomendasi Pasangan Aminudin-Ina

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com