SITUBONDO, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menahan tiga karyawan perusahaan ekspedisi karena diduga menggelapkan barang ekspedisi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan penahanan tersebut. Mereka resmi ditahan untuk proses penyelidikan sejak Rabu (8/5/2024).
Selain tiga karyawan perusahaan ekspedisi, polisi juga menahan satu orang yang diduga sebagai penadah barang tersebut.
"Keempatnya sudah kami amankan untuk proses penyelidikan," kata Momon, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: 299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH
Tiga karyawan perusahaan ekspedisi itu yakni AS (32), warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, RD (36) asal Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, dan EP (24) asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
Sedangkan penadah barang itu yakni KA (21), warga Desa Seletreng, Kecanatan Kapongan.
Baca juga: Klaim Didukung Partai Pemenang Pemilu, Rio Optimistis Maju Bacabup Pilkada Situbondo
Korban sekaligus pelapor kasus tersebut yakni Hikmah Wulandari (30), warga Desa Kebalen, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
"Korban mengalami kerugian sampai Rp 20 juta, kosmetik tersebut dijual murah oleh KA dan ditawarkan lewat berbagai media sosial dengan harga murah bahkan ada yang dijual dengan harga Rp 50.000 padahal harga sebenarnya sekitar Rp 140.000 per produk," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.