SITUBONDO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur menetapkan 45 calon legislatif terpilih periode 2024 hingga 2029. Dari hasil penghitungan kursi, tercatat dua partai mendominasi.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto menyatakan, dari 18 partai politik yang berkompetisi di Pemilu 2024, hanya dua yang lolos ambang batas 20 persen perolehan kursi. Keduanya yakni Partai PPP dan PKB.
Baca juga: Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh
"Sudah kami tetapkan 45 kursi DPRD Situbondo periode kedepan. amun ada dua partai yang mendominasi yakni PKB dan PPP," kata Marowoto Minggu (5/5/2024).
Menurutnya, dengan perolehan kursi 20 persen di DPR, maka PKB dan PPP bisa mengusung bakal calon bupati dan calon wakil bupati secara mandiri atau tanpa koalisi.
"Kalau menurut aturan yang ada maka dua parpol itu yang bisa mencalonkan di cabub dan cawabub secara mandiri. Sedangkan partai yang lain harus berkoalisi untuk maju di pilkada," katanya.
Partai PKB memperoleh 13 kursi dan PPP memperoleh 9 kursi. Perolehan tersebut sudah memenuhi syarat 20 persen. Penetapan hasil pileg tersebut dilakukan pada Kamis (2/5/2024) di Hotel Rosali Kabupaten Situbondo.
"Penetapan itu sudah resmi, dan persyaratan 20 persen bagi parpol itu mengikuti aturan yang baru, jadi hasil pileg 2024 untuk aturan di pilkada tahun ini," katanya.
Dari hasil penetapan pileg tersebut pihak KPU akan melantik 45 anggota DPRD Situbondo yang baru pada Bulan Agustus 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.