MALANG, KOMPAS.com - Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya melakukan uji laboratorium forensik atas bahan-bahan kimia yang disita dari rumah produksi narkotika di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (17/4/2024) lalu.
Uji laboratorium itu dilakukan untuk memastikan bahwa bahan kimia yang disita dari para pelaku memang bahan baku pembuatan narkotika.
Hasilnya, 25 barang bukti bahan kimia itu merupakan narkotika dan Prekursor yang menjadi bahan baku pembuatan sabu.
"Kami menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium," ungkap Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2024).
Prekursor itu, menurut Aditya, merupakan bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Terdiri dari HCL, Aceton, dan pil Neo Protifed yang memiliki kandungan Pseudoefedrin.
"Selain itu, juga serpihan kristal coklat yang kita temukan adalah narkotika jenis sabu (metamphetamine)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap 3 orang atas nama Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Malang Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di kawasan Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/4/2024).
Ketiga pria tersebut terbukti melakukan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan (home industry) di sebuah rumah di kawasan setempat.
Penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang, Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap polisi di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Aditya Permana mengatakan, dari hasil pengembangan, ketiga pelaku itu sudah 5 kali memproduksi narkotika tersebut, dimulai pada bulan Desember 2023 lalu.
"Kelima kali produksi itu masih uji coba semua. Terakhir, mereka mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu," ungkapnya saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pasuruan, Senin (22/4/2024) lalu.
Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi. Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.
Baca juga: Polres Malang Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuatan Sabu Skala Rumahan di Pasuruan
"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, jajaran Saterskoba terus memburu satu orang pelaku yang juga terlibat dalam perkara tersebut, berinisial GWN. Ia merupakan pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.
"Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.