KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti menangkap dua dari sepuluh orang yang berbuat onar.
Mereka juga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Kejadian tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Setro pada H-1 menjelang Lebaran, Selasa (9/4/2024).
Adapun dua pelaku yang diamankan polisi merupakan remaja berinisial DT (20) warga Desa Laban, Menganti dan satu lagi berinisial ANA yang masih di bawah umur, asal Menganti.
Baca juga: Saat Muda-mudi Meresahkan Bikin Onar di Ibu Kota, Tak Kenal Waktu meski Sudah Dekat Lebaran
Sementara delapan orang pelaku yang lain, masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandi pelaku memukul korban menggunakan alat ruyung, kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah kepada awak media.
Dia mengatakan hal tersebut saat rilis ungkap kasus di kantor Polsek Menganti, Selasa (16/4/2024).
Roni menjelaskan, ada dua warga Desa Setro yang sempat menjadi sasaran tindak kekerasan \DT yakni Muhammad Ari Kurniawan dan Ega Maulana.
Kejadian berlangsung pada saat korban hendak menonton cek sound sahur di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 03.15 WIB.
Baca juga: Kesal Buat Onar Jelang Lebaran, Ratusan Warga Adang dan Keroyok Geng Motor di Tasikmalaya
Sebelum berbuat onar, 10 pelaku melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.
Sampai di lokasi, DT turun dari motor dan dengan tiba-tiba menyerang korban menggunakan alat ruyung, sehingga menyebabkan korban mengalami luka.
"DT langsung turun dari motor dan memukul korban Muhammad Ari sebanyak satu kali, mengenai jari tengah dan telujuk sebelah kanan hingga mengalami luka," ucap Roni.
Tidak hanya memukul Muhammad Ari, DT juga sempat memukul korban lain atas nama Ega Maulana menggunakan ruyung dan mengenai pundak sebelah kiri hingga terluka.
Baca juga: Ratusan Warga Adang Geng Motor yang Buat Onar di Jalan Tasikmalaya
DT bersama sembilan pelaku lain kemudian melempari rumah Rizky Ardiansyah hingga menyebabkan kaca jendela pecah, dan lantas meninggalkan lokasi.
Atas apa yang dialami, para korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam hukuman 5 tahun 6 bulan," kata Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.