Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

Kompas.com - 15/04/2024, 17:14 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Tulungagung Jawa Timur menetapkan kernet bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menjadi tersangka. Ia terbukti membawa narkotika jenis ganja.

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (15/04/2024).

Kernet bus yang kini ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikam narkotika jenis ganja tersebut, berinisial AJ  (32), warga Sragen Jawa Tengah. 

Baca juga: Balita di Samarinda Diberi Minum Narkoba Jenis Sabu, Terungkap dari Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yakni sopir bus AKAP jurusan Blitar - Bandar Lampung, diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dua tersangka yang terdiri dari sopir dan kernet bus AKAP Puspa Jawa jurusan Blitar Bandar Lampung, merupakan hasil pengembangan kasus awal," ujar Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno melalui pesan singkat, Senin (15/04/2024).

Supir bus tersebut diketahui positif mengkonsumi narkoba jenis sabu, saat dilakukan tes urine di terminal Gayatri pada Jumat. 12 April 2024.

Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bahwa kernet AJ juga memiliki ganja.

"Tes urine dilaksanakan secara acak terhadap sopir dan kru kernet bus di Terminal Gayatri Tulungagung, dan di temukan sopir bus Puspa Jaya positif mengandung zat metamphetamin dan amphetamin," terang Mujiatno.

Baca juga: Tiga Debt Collector Keroyok dan Peras Nasabah Leasing, Saat Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

Dari keterangan sopir bus warna dominan hijau tersebut, lantas polisi melakukan penggeledahan ulang pada kendaraab bus Puspa Jaya yang kini dijadikan barang bukti.

“Setelah dilakukan pengeledahan di dalam Bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu, di temukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram," terang Mujiatno.

"Dari pengakuan tersangka EA (sopir bus), barang tersebut milik kernet bus berinisial AJ Warga Desa Karang malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen Jawa Tengah," sambung Mujiatno.

Dari keterangan EA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap AJ dan dari hasil test urine positif mengandung tetrahydrocannabinol.

Dari hasil pemeriksaan polisi, narkotika jenis sabu dan ganja didapat dari Lampung. Sabu dikomsumsi EA (sopir) sebagai doping.

Selain itu EA mengonsumsi sabu berdalih sakit hati, karena cerai dengan istrinya.

Baca juga: Usai Konsumsi Sabu, Pria Asal Gresik Perkosa Anak di Bawah Umur

Sedangkan ganja milik AJ (kernet) dibeli dari EA (sopir) dengan harga Rp 100.000. EA mengaku, ganja yang dijual kepada AJ dibeli dari lampung seharga Rp 30.000.

“EA memperoleh sabu dan ganja dari Lampung yang penggunaannya, sabu digunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai dengan istrinya sedangkan ganja dijual ke kernet bus seharga Rp 100.000 dari pembelian Rp 30.000," ujar Mujiatno.

Barang bukti yang diamankan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah potongan sedotan, 1 buah sumbu dari kertas grenjeng rokok, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 poket ganja dengan berat beserta bungkusnya sekira 1,08 gram, 1 buah hp merek i phone warna putih, dan 1 unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNKnya. 

“Pasal yang disangkakan tersangka EA melanggar Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun." 

"Sedangkan tersangka AJ melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terang Mujiatno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com