SURABAYA, KOMPAS.com - DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur (Jatim), memecat Ketua DPC Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44), usai ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Diketahui, Rizky mengaku sebagai pendeta dan melakukan pelecehan seksual dan mengancam korban, CH (19) dengan pistol korek, di sebuah panti jompo di Kecamatan Sukolilo.
Ketua DPW PSI Jatim, Aan Rochayanto mengatakan, pelaku pelecehan seksual tersebut adalah kader. Dia dipecat melalui SK nomor 5175/SK/DPW-IV/2024, Kamis (4/4/2024), lalu.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Eks Ketua DPD PSI Jakbar yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
“Memecat Rizky Eka Mahendra, Kiky sebagai Ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan anggota PSI," kata Aan, saat dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (14/4/2024).
"Karena (pelaku) telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia serta melanggar komitmen Partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan bijaksana,” tambahnya.
Selain itu, kata Aan, PSI Jatim juga berkomitmen untuk mengawal kasus pelecehan tersebut hingga tuntas. Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum bagi korban.
"Kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan korban mendapatkan keadilan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, perkara itu bermula saat korban CH (19), warga Gubeng, melarikan diri dari rumah bersama pacarnya, 2023 silam.
"Maret 2024 orangtua korban minta tolong ke temannya untuk mencarikan anaknya. Korban dengan pacarnya ditemukan di Jember," kata Aan, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Mengaku Pendeta, Pria di Surabaya Perkosa Wanita di Panti Jompo
Kemudian, teman orangtuanya yang mengaku seorang pendeta, Rizky Eka Mahendra, membawa korban ke rumah di Jalan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, kurang lebih selama empat hari.
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah Panti Jompo Jalan Semampir AWS, Sukolilo, di rumah Panti Jompo tersebut korban berada selama kurang lebih tiga hari," ujarnya.
"Lantai 2 (panti jompo) korban mendapatkan perbuatan asusila dan mendapatkan ancaman, pacarnya akan dibunuh oleh pelaku dengan sebuah korek menyerupai senjata jenis revolver," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.