KOMPAS.com - Berakhirlah pelarian pria berinisial BT (28). Warga Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur, ini ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
Ia diringkus karena membobol brankas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kerugian Rp 140 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial BT tersebut terjadi di SPBU 541124 Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Senin (12/2/2024) dini hari.
Baca juga: Pembobol Brankas SPBU Shell Bogor Ditangkap
Uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan bahan bakar yang sudah dimasukkan ke dalam brankas.
"Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 01.13 WIB, security atas nama Anang Siswanto meninggalkan lokasi SPBU untuk beli makan."
"Pada pukul 08.55 WIB, bagian administrasi melaporkan bahwa uang hasil penjualan di brankas tidak ada," ujar Aldhino, Rabu (3/4/2024).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada manajer SPBU dan disepakati untuk melihat rekaman video CCTV yang terpasang. Diketahui ada seseorang tidak dikenal masuk dan membuka brankas.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta," ucap Aldhino.
Setelah mendapatkan laporan, terang Aldhino, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit Ipda Komang Andhika melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kabur ke Lampung, Mantan Karyawan Indomaret Salatiga Pembobol Brankas Berhasil Ditangkap
Kepolisian pun akhirnya menemukan identitas, dilanjutkan mengetahui keberadaan pelaku di Karawang, Jawa Barat.
"Dibantu anggota Resmob Karawang, anggota yang dipimpin Ipda Komang berhasil mengamankan pelaku pada Hari Jumat, 23 Februari 2024."
"Pelaku saat itu sedang berada di daerah sekitar Masjid Agung Karawang," kata Aldhino.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan yakni pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan selanjutnya menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Kantor di Jateng Ditangkap, 5 Masih Buron
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan helm, satu telepon genggam merek Samsung A12, serta tas berisi pakaian dan dompet.
Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.