Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Tewas dan Luka Berat di Sidoarjo Ditangkap

Kompas.com - 03/04/2024, 07:02 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang remaja tewas dan satu lagi mengalami luka berat di, Jalan Pahlawan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (10/3/2024), ditangkap.

Para pelaku tersebut adalah MS (17) asal Beji, Pasuran dan AA (18) warga Sedati, Sidoarjo. Keduanya melakukan kekerasan hingga korban, AM (17) penduduk Sukodono, Sidoarjo, meninggal.

"MS menendang AM sampai terjatuh ke aspal dan memukul korban menggunakan alat ruyung lima kali," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, di markasnya, Selasa (2/3/2024).

Baca juga: 8 Pegawai Bank Keliling Keroyok Seorang Warga, 1 Ditangkap 7 Diburu

"Kemudian tersangka AA, melindas korban AM yang sudah terjatuh di aspal, dengan menggunakan sepeda motornya," tambahnya.

Selanjutnya, kata Christian, kelima tersangka lainnya yang ditangkap berinisial, BA (18), RA (21), BR (16), HE (15), dan MR (17). Para pemuda tersebut tercatat sebagai warga Porong, Sidoarjo.

Kelima tersangka, melakukan penganiayaan kepada MLH (20) warga Taman, Sidoarjo, hingga mengalami luka berat. Pemuda tersebut akhirnya harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

"Tersangka BA memukul korban empat kali pakai ruyung, RA menendang punggung dua kali, BR memukul kepala korban satu kali, HE menendang perut sekali, dan MR memukul kepala tiga kali," jelasnya.

Christian mengatakan, ketujuh pelaku tersebut tergabung dalam salah satu kelompok gangster.

Mereka menyerang korban lantaran salah satunya menggunakan kaos bertuliskan kelompok lain.

Baca juga: Kronologi 4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas, Jasad Dibuang di Kebun

"Kelompok pelaku dari komunitas Brother Setara dan Selatan Beat Down, mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu memakai pakaian komunitas Anti Paancel," ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka MS dan AA dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena sudah mengeroyok AM hingga tewas.

"Karena telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, mereka terancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar," ucapnya.

Sedangkan, lima tersangka lainya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana, tentang kekerasan mengakibatkan luka berat. Mereka pun terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kedua remaja, yakni AM (17), warga Sukodono, dan MLH (20), asal Taman, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: 3 Remaja yang Keroyok Anaknya hingga Tewas Dituntut 1 Tahun Penjara, Eka: Nyawa Dibalas Nyawa

Dokter Forensik RS Pusdik Bhayangkara Porong, dr Ahmad Yudianto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses autopsi kepada korban tewas AM, usai mendapatkan persetujuan dari keluarga.

"Saat dibawa ke kamar jenazah, korban ini sudah meninggal dunia dan pakaiannya masih lengkap," kata Yudianto, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (11/3/2024).

Tim medis menduga, korban mengalami kekerasan benda tumpul dan tajam sebelum meninggal dunia. Luka tersebut berada di beberapa bagian wajah, leher, dada, lengan hingga kaki.

"Kami lakukan pemeriksaan dalam, di mana patah tulang tengkorak terjadi di kepala, yang paling parah ada di bagian kiri. Kemudian pendarahan juga terjadi pada otak," jelasnya.

Selain itu, kata Yudianto, jenazah korban terlihat mengalami luka paling parah di bagian dadanya. Dia merinci, beberapa tulang di area tersebut patah hingga menyebabkan darah naik ke otak.

"Kami simpulkan dari hasil pemeriksaan, bahwa, penyebab kematiannya adalah kekerasan tumpul di wajah, yang menyebabkan patah tulang tengkorak, serta pendarahan di otak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Surabaya
Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Surabaya
Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Surabaya
Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com