SURABAYA, KOMPAS.com - Lima anggota perguruan silat ditangkap usai mengeroyok seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka menduga, korban merupakan golongan kelompok silat yang menganiaya rekanya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban, FRP (22), warga Candi, tengah duduk di depan minimarket di Desa Ngaban, Tanggulangin.
"Korban menggunakan hoodie bertuliskan salah satu perguruan pencak silat sewaktu duduk di depan minimarket, Senin (19/2/2024) pukul 22.30 WIB," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: 6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Alasannya karena Beda Perguruan
Kemudian, sekelompok pemuda yang menggunakan pakaian dengan tulisan kelompok silat lainnya melakukan konvoi di sekitar lokasi. Mereka memutuskan putar balik setelah melihat korban.
"Beberapa pelaku mendatangi korban dan melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, melepas dan mengambil pakaian korban," jelasnya.
Baca juga: Cerita 2 Pelajar di Tuban Tiba-tiba Dikeroyok Rombongan Konvoi Pesilat karena Dianggap Halangi Jalan
Para pelaku yang melakukan aksi tersebut adalah RHA (25) warga Candi, dan RAF (19) warga Sidoarjo. Lalu, DRM (21), IAM (16), dan MTDP (17), ketiganya merupakan warga Gedangan, Sidoarjo.
"Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo," ujar dia.
Agus mengungkapkan, sejumlah anggotanya langsung diterjunkan usai mendapatkan laporan tersebut. Penyidik pun mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama, aparat kepolisian pun mendapatkan barang bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi kejadian. Akhirnya, kelima pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Para pelaku ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat lain karena sebelumnya di daerah Gempol, Pasuruan, anggotanya pernah menjadi korban," ucapnya.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang terluka. Mereka pun terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.