Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi karena Kemas Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium

Kompas.com - 18/03/2024, 12:23 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tingginya harga beras akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh perempuan berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk meraup banyak keuntungan.

EH mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) Bulog ke kemasan beras premium. Kemudian beras hasil kemas ulang itu dijual dengan harga beras premium.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, EH tertangkap tangan polisi pada Jumat (15/3/2024) di toko beras milik pelaku yang berada di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Kapolres Trenggalek Akan Tindak Tegas Penimbun atau Penjual Beras SPHP dengan Harga Tinggi

Modusnya, EH membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram melalui media sosial dengan harga Rp 690.000 serta membeli dari seorang pria seharga Rp 640.000 per kemasan 30 kilogram.

"Pria ini juga sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Sat Reskrim Polres Malang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Warga di Magetan Harus Celup Jari Seperti Pemilu Usai Beli Beras SPHP

Beras SPHP itu lalu dikemas ke dalam kemasan beras premium merek Raja Lele kemasan 25 kilogram dan Ramos Bandung kemasan 5 kilogram.

Kemudian, beras itu dijual kembali melalui situs jual beli online dengan harga Rp 69.000 - Rp 70.000 per 5 kilogram untuk kemasan Ramos Bandung, dan Rp 350.000 per 25 kilogram kemasan Raja Lele.

"Keuntungan tersangka dari jual beli beras tersebut per kilogram berkisar Rp 1.000-2.000 per kilogram. Dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 8-9 juta," tuturnya.

Pelaku berencana menyalahgunakan beras SPHP Bulog itu sejak Oktober 2023 saat melihat harga beras terus naik. Ia lalu mencoba mencari cara membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram di situs jual beli online.

"Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung beras dalam kemasan sak plastik merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram, 18 karung beras sak plastik merek Raja Lele kemasan 25 kilogram, serta 320 buah karung kosong bekas pakai dengan merek beras Bulog kemasan 50 kilogram," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, beras SPHP diatur oleh pemerintah karena beras tersebut mendapat subsidi dari pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 10.900 per kilogram.

Beras tersebut juga hanya boleh dijual dengan bentuk curah ke retail modern, pasar tradisional dan toko yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

"Namun oleh pelaku beras tersebut dikemasi ulang kemasan 25 kilogram dan 5 kilogram seolah-olah kualitas premium, lalu dijual seperti beras kualitas premium dengan harga mencapai Rp 14.000 per kilogram," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com