Salin Artikel

5 Pesilat di Sidoarjo Ditangkap Usai Keroyok Pria yang Beda Seragam Perguruan

SURABAYA, KOMPAS.com - Lima anggota perguruan silat ditangkap usai mengeroyok seorang pria di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka menduga, korban merupakan golongan kelompok silat yang menganiaya rekanya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban, FRP (22), warga Candi, tengah duduk di depan minimarket di Desa Ngaban, Tanggulangin.

"Korban menggunakan hoodie bertuliskan salah satu perguruan pencak silat sewaktu duduk di depan minimarket, Senin (19/2/2024) pukul 22.30 WIB," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).

Kemudian, sekelompok pemuda yang menggunakan pakaian dengan tulisan kelompok silat lainnya melakukan konvoi di sekitar lokasi. Mereka memutuskan putar balik setelah melihat korban.

"Beberapa pelaku mendatangi korban dan melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, melepas dan mengambil pakaian korban," jelasnya.

Para pelaku yang melakukan aksi tersebut adalah RHA (25) warga Candi, dan RAF (19) warga Sidoarjo. Lalu, DRM (21), IAM (16), dan MTDP (17), ketiganya merupakan warga Gedangan, Sidoarjo.

"Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo," ujar dia.

Agus mengungkapkan, sejumlah anggotanya langsung diterjunkan usai mendapatkan laporan tersebut. Penyidik pun mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian.

Tak lama, aparat kepolisian pun mendapatkan barang bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi kejadian. Akhirnya, kelima pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Para pelaku ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat lain karena sebelumnya di daerah Gempol, Pasuruan, anggotanya pernah menjadi korban," ucapnya.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang terluka. Mereka pun terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/08/195555378/5-pesilat-di-sidoarjo-ditangkap-usai-keroyok-pria-yang-beda-seragam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke