KOMPAS.com - Sejumlah kejahatan yang menonjol di wilayah Kediri, Jawa Timur, terjadi sepanjang Februari 2024. Ini cukup menyita perhatian publik.
Kejahatan-kejahatan tersebut di antaranya kasus tewasnya seorang perempuan muda akibat diracun sianida mantan pacar hingga tewasnya seorang santri akibat dianiaya senior.
Kasus pertama adalah pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Jatim di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada 12 Februari 2024.
Baca juga: Janin yang Ditemukan di Halaman Rumah Warga Kediri Korban Aborsi
Dalam kasus itu pelaku merusak kamera pengawas lalu merusak mesin ATM. Namun gagal membawa kabur uangnya karena tidak bisa membuka brankasnya.
Penyelidikan polisi mengungkap pelakunya adalah JM (18), asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang masih berstatus pelajar. Dia menggunakan palu hingga kunci inggris untuk menjalankan aksinya.
Petugas mengenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hingga pasal 53 tentang percobaan pencurian.
Kejahatan kedua adalah tewasnya YBP (15), seorang gadis muda akibat diracun sianida MF (17), mantan pacarnya.
Peristiwa itu bermula dari penemuan mayat YBP di dalam kamar sebuah rumah kos yang ada Lingkungan Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (20/2/2024).
Saat ditemukan, di sekitar korban ditemukan beberapa botol minuman keras dan bagian mulut berbusa. Mulanya gadis penjaga angkringan itu diduga tewas akibat overdosis.
Baca juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Kediri Racuni Gadis 16 Tahun di Kamar Kos
Namun dari penyelidikan polisi terungkap kematiannya karena racun sianida. Tersangka pelakunya adalah MF (19) warga Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang merupakan mantan pacarnya.
Motifnya adalah kecewa karena korban sudah mempunyai pasangan baru dan bahkan akan menikah.
Sedangkan modusnya ialah mencampur sianida dalam minuman keras yang akan diminum korban.
Selain meracuninya, pelaku juga menyetubuhi korban yang tengah tak sadarkan diri. Bahkan juga membawa kabur harta bendanya.
"Bawa ponsel dan uang tunai Rp 700 ribu milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama pada 20 Februari 2024.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Warga Kediri Kaget di Samping Rumahnya Tiba-tiba Ada Makam Bayi