Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janin yang Ditemukan di Halaman Rumah Warga Kediri Korban Aborsi

Kompas.com - 07/03/2024, 22:30 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Janin bayi yang ditemukan di halaman samping rumah warga di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (5/3/2024), ternyata korban aborsi anak pemilik rumah.

Tersangka kasus aborsi itu ada dua orang, yakni pemuda berinisial FDP (21) dan perempuan kekasihnya berinisial SDP (22).

FPD adalah anak tiri dari Mujianto (42), pemilik rumah sekaligus penemu pertama janin tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Sejoli di Makassar Praktik Aborsi, Beli Obat via Online Langsung Minum 6 Biji

Kedua pasangan yang belum menikah itu kini diamankan di markas Polres (Mapolres) Kediri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto mengatakan, kedua tersangka menggugurkan kandungan lalu menguburnya karena takut diketahui keluarga masing-masing.

"Penguburan janin karena takut keluarganya,” ujar AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Sejoli di Makassar Kepergok Aborsi Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman

Kedua pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan sejak 2021 itu menggugurkan kandungan dengan minum obat.

Obat penggugur kandungan itu dibeli tersangka secara daring di sebuah lokapasar dengan harga Rp 1,9 juta. Uang tersebut hasil patungan FDP Rp 1,5 juta dan SDP Rp 400.000.

"Yang bersangkutan beli obat untuk menggugurkan dari toko online,” kata Bimo.

Mereka menggugurkan kandungan berusia sekitar 4 sampai 5 bulan itu di sebuah kamar kos yang ada di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Usai digugurkan, janin tersebut kemudian dibawa pulang oleh FDP dan dikubur di halaman samping rumahnya pada malam hari.

Keesokan harinya, Mujianto yang hendak ke sawah curiga dengan gundukan yang ada di samping rumahnya. Saat dibongkar ternyata berisi janin.

"(pengungkapan) bermula dari temuan tumpukan tanah itu. Lalu penyelidikan oleh Polsek Kandat dan Sat Reskrim,” ujar Kapolres.

Sepasang kekasih itu dikenai Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C, Pasal 77 A ayat-1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Adapun barang buktinya di antaranya celana pendek, motor, ponsel hingga cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan gundukan tanah di halaman samping rumahnya.

Saat dibongkar ternyata berisi janin bayi. Mujianto lantas melaporkannya kepada pihak desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com