SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pensiunan guru bernama Abdul Choliq (64) meninggal setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Dungus, kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/3/2024) pukul 06.50 WIB.
Sehari setelahnya atau pada Selasa (5/3/2024), pelaku berinisial NC (33) menyerahkan diri ke polisi.
"Sudah menyerahkan diri tadi pagi, jam 05.00 WIB," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Siswi SMA di Bandung Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Ony menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 4913 NCG.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum menabrak korban, mobil yang dikendarai NC, warga Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuh, Kecamatan Sukodono itu berjalan dari arah timur.
Baca juga: Tabrak Truk Kontainer yang Sedang Parkir, Pengendara Motor di Kupang Tewas
Sesampai lokasi, mobil bertabrakan dengan sepeda motor Vario korban yang melaju dari arah berlawanan.
“Pengendara sepeda motor tergeletak di jalan raya. Dia kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian," ucapnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sempat membantu korban yang tertimpa sepeda motornya. Namun, dia langsung melarikan diri setelah melihat mantan guru itu hampir meninggal.
"Dia pas kejadian sempat bantu korban, motor korban awalnya nindih tubuh korban, motornya diangkat. Begitu lihat kondisi korban ada darahnya banyak langsung kabur, panik," ujarnya.
Pelaku disarankan oleh keluarganya untuk segera menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
Baca juga: Kereta Tabrak dan Seret Mobil Agya 600 Meter di Tebing Tinggi, 2 Tewas
Sebab, dia sudah menjadi buronan usai menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor polisi W 4913 NCG.
"Tadi malam ada keluarganya yang memang melapor ke salah satu anggota kita, dari situ disarankan sama anggota menyerahkan diri saja, nanti juga ditangkap, daripada jadi buron," jelasnya.
Pemilik mobil Grand Livina dengan nomor polisi L 1424 DAB tersebut, saat ini langsung menjalani masa tahanan. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU Lalu Lintas 2009.
"Kita terapkan (Pasal) 310, karena lalainya dia, karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mungkin itu bisa tetapkan itu saja, Pasal 310 ayat 4," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.