MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, Kamis (15/2/2024).
Pelanggaran yang ditemukan adalah adanya penyusup pemilih di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan Kota Malang.
Baca juga: Surat Suara Sudah Tercoblos, KPU Kabupaten Bogor: Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
"Satu TPS di wilayah Kecamatan Blimbing dan 3 TPS lainnya berada di Kecamatan Lowokwaru. Adanya persoalan tersebut berpotensi terjadinya PSU (pemungutan suara ulang)," kata Hasbi pada Kamis (15/2/2024).
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut karena dimungkinkan para pemilik suara yang melakukan pencoblosan tak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi mereka ini dapat surat hak pilih, tapi bukan sebagai DPT, bukan DPTb dan bukan DPK, ini yang kemudian menjadi dugaan pelanggaran," katanya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Malang sejauh ini tengah mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS). Hasbi menyampaikan, pihaknya memberikan rekomendasi pencoblosan ulang ke KPU untuk keempat TPS tersebut.
"Sesuai UU untuk PSU bisa dilakukan 10 hari setelah laporan hari ini," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, KPU Kota Malang masih menunggu rekomendasi PSU dari Bawaslu terkait dugaan kecurangan tersebut.
"PSU dilakukan apabila ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak ada ya tidak," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sukoharjo Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 32 Makamhaji
Meski begitu, Aminah tidak memungkiri bahwa adanya potensi dilaksanakan PSU setelah dugaan temuan kecurangan.
"Potensi bisa saja ke sana (PSU), tapi mudah-mudahan tidak ada. Ini teman-teman masih melakukan penghitungan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.