Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Rayuan Gombal dari Tiktok, Pemuda 20 Tahun di Bangkalan Cabuli Siswi hingga 7 Kali

Kompas.com - 26/01/2024, 19:22 WIB
Taufiqurrahman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berawal dari kenalan di aplikasi Instagram, seorang pemuda 20 tahun asal Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, FAS, mencabuli seorang siswi salah satu SMK di Bangkalan. 

Pencabulan yang dilakukan FAS sebanyak 7 kali. Rinciannya, 6 kali dilakukan di belakang sebuah lembaga pendidikan di desanya dan sekali dilakukan di rumah korban. 

FAS mengaku perkenalannya dengan siswi SMK tersebut melalui aplikasi Instagram. Kemudian, kata-kata rayuan diambil dari Tiktok.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Kabur Ditangkap di Rumah Guru Spiritual

Keterangan ini diketahui dari hasil perbincangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman, Jumat (26/1/2024).

"Tersangka ini kepincut kemolekan tubuh korban saat melihat foto-foto korban di Instagram. Dari situ kemudian terjalin komunikasi," kata Febri. 

Untuk menaklukkan korban, tersangka menggunakan jurus rayuan gombal. Kata-kata rayuan itu diambil dari Tiktok. 

"Setelah komunikasi menggunakan handphone, keduanya kemudian bertemu di sebuah kegiatan kemerdekaan Indonesia bulan Agustusan 2023 lalu."

"Korban yang sudah terbuai rayuan, kemudian diajak berhubungan intim di belakang madrasah," imbuh Febri. 

Baca juga: Orang Tua di Batam Kaget Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru

Dari hubungan badan yang pertama itu, terus berlanjut ke hubungan badan berikutnya.

Bahkan sekali dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah. Rata-rata, hubungan badan dilakukan pada pukul 19.00 WIB. 

Terungkapnya pencabulan ini setelah aksi pencabulan terakhir yang juga dilakukan di belakang madrasah, diketahui warga.

Bahkan pelaku sempat melarikan diri. Beberapa pakaian ada yang ditinggalkan di lokasi. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya. 

"Saya tidak mau menikahi walaupun korban misalnya sudah hamil," kata tersangka di depan Febri. 

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Magetan Kabur Saat Menunggu Sidang, Sempat Dikira Pembesuk

Menurut Febri, tersangka mengakui bahwa hubungan badan antara pelaku dan korban didasari kemauan berdua dan suka sama suka. Namun, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dipidana. 

Atas perbuatannya, FAS diancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar, berdasarkan pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com