PAMEKASAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus pria berinisial IN (46) asal Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena menjadi kurir sabu-sabu.
Pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
IN ditangkap di sebuah rumah warga Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Partikel, Kecamatan Kota Pamekasan, pada Selasa (8/1/2024) pukul 12.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, narkoba yang disita dari tangan IN seberat 498,88 gram atau hampir 0,5 kilogram. Barang tersebut dibungkus dengan 6 plastik dengan takaran yang beda-beda.
Baca juga: Konsumsi Narkoba dan Gelapkan Mobil, 3 Polisi di Pamekasan Dipecat
Saat penangkapan, pemilik rumah mengaku tidak tahu bahwa tamunya itu membawa sabu-sabu.
Saat polisi menggeledah IN, tuan rumah kaget karena ditemukan sabu-sabu dengan jumlah besar.
"IN ini bungkam tidak mau mengakui siapa yang menyuruh dan yang mau diserahkan ke siapa. Ia hanya diiming-imingi imbalan uang sejuta jika barang tersebut sudah diserahkan kepada orang yang dituju," terang Dani.
Dani menambahkan, aksi yang dilakukan IN baru yang pertama kalinya. Barang yang dibawa, diduga berasal dari jaringan narkoba pulau Sumatera, Jawa dan Pulau Madura.
"Dari pemeriksaan handphone IN, narkoba tersebut diduga dikendalikan dari jaringan bandar antar-pulau di Sumatera, Pulau Jawa dan Madura," imbuh Dani.
Polisi masih terus mengembangkan perkara ini. Sebab, besar kemungkinan masih terkait dengan jaringan narkoba antar-Lembaga Pemasyarakatan.
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar
IN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-undang nomor Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup serta denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.