Salin Artikel

Tergiur Upah Rp 1 Juta, Pria Lumajang Kirim Narkoba ke Pamekasan

Pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

IN ditangkap di sebuah rumah warga Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Partikel, Kecamatan Kota Pamekasan, pada Selasa (8/1/2024) pukul 12.30 WIB. 

Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, narkoba yang disita dari tangan IN seberat 498,88 gram atau hampir 0,5 kilogram. Barang tersebut dibungkus dengan 6 plastik dengan takaran yang beda-beda. 

Saat penangkapan, pemilik rumah mengaku tidak tahu bahwa tamunya itu membawa sabu-sabu.

Saat polisi menggeledah IN, tuan rumah kaget karena ditemukan sabu-sabu dengan jumlah besar. 

"IN ini bungkam tidak mau mengakui siapa yang menyuruh dan yang mau diserahkan ke siapa. Ia hanya diiming-imingi imbalan uang sejuta jika barang tersebut sudah diserahkan kepada orang yang dituju," terang Dani. 

Dani menambahkan, aksi yang dilakukan IN baru yang pertama kalinya. Barang yang dibawa, diduga berasal dari jaringan narkoba pulau Sumatera, Jawa dan Pulau Madura. 

"Dari pemeriksaan handphone IN, narkoba tersebut diduga dikendalikan dari jaringan bandar antar-pulau di Sumatera, Pulau Jawa dan Madura," imbuh Dani. 

Polisi masih terus mengembangkan perkara ini. Sebab, besar kemungkinan masih terkait dengan jaringan narkoba antar-Lembaga Pemasyarakatan. 

IN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-undang nomor Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup serta denda Rp 1 miliar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/17/221854078/tergiur-upah-rp-1-juta-pria-lumajang-kirim-narkoba-ke-pamekasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke