PAMEKASAN, KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar aturan dan tidak disiplin. Ketiganya yakni Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.
Pemberhentian ketiganya dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH yang digelar di markas Polres Pamekasan pada Senin (15/1/2024). Ketiganya tidak ada satu pun yang datang dalam upacara tersebut. Hanya foto yang dibungkus pigura yang dihadirkan dalam upacara.
Baca juga: Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Alasannya
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, ketiga anggota polisi yang diberhentikan itu tidak layak menyandang status sebagai polisi karena pelanggaran pidana kode etik profesi. Mereka terjerat kasus narkoba dan penggelapan mobil rental.
"Mereka sudah bukan bagian dari kepolisian. Mereka hanya masyarakat biasa," terang Dani.
Baca juga: Semburan Gas di Pamekasan Butuh Kajian Ahli
Dani menambahkan, pemberhentian itu seharusnya tidak terjadi jika selama menyandang status sebagai anggota polisi mereka menjaga sikap dan tingkah lakunya dengan baik.
"Saya berharap tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri di Polres Pamekasan," kata Dani.
Dani menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian. Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Brigadir Septian dan Bripda Dhimas yakni mengonsumsi narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas. Sedangkan Bripka Sigit melakukan pelanggaran berupa penipuan dan penggelapan mobil rental.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.